REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PTUN memenangkan gugatan atas SK Gubernur tentang izin proyek reklamasi pulau G. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan keputusan hakim PTUN belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Basuki alias Ahok merasa tak tertekan meski mengalami kekalahan dalam gugatan tersebut. Ia menjanjikan reklamasi di pulau G masih bisa dikerjakan oleh BUMD DKI.
"Saya kira itu belum incraht ya biarin aja. Buat saya itu enggak ada masalah. Kita reklamasi tetap jalan pakai izin sendiri. Kita bisa pakai Jakpro kerjain," katanya.
Ia menyatakan proyek reklamasi masih bisa dilanjutkan meski sudah kalah gugatan. Sebab baginya dalam proyek reklamasi, penghentian sementara hanya dilakukan supaya ada perbaikan amdal.
"Enggak bisa kalau belum incraht enggak bisa dong. Kan lagipula sudah disetop dari Lingkungan hidup. Kan disuruh benahi dulu. Kalau nelayan menang kan bisa gugat mengugat tunggu waktu," ujarnya.
Diketahui, suatu putusan mempunyai kekuatan hukum tetap adalah jika dalam putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding setelah waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 233 ayat (2) jo. Pasal 234 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), kecuali untuk putusan bebas (vrijspraak), putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechts vervolging ), dan putusan pemeriksaan acara cepat karena putusan-putusan tersebut tidak dapat diajukan banding.