REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyampaikan tiga syarat yang wajib dipenuhi taksi daring (online) seperti Uber, Grab Car, dan Go-Car.
"Pertama, pengemudi jenis sedan harus SIM A Umum. Ini enggak bisa ditawar. Kalau mikrobus diatas tujuh kursi, B1 Umum," ujarnya saat jumpa pers usai rakor bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (1/6).
Kedua, Jonan katakan kendaraan yang digunakan harus melakukan serangkaian uji KIR. "Undang-undangnya begitu. Kalau enggak lulus KIR harus diulang. Ini ribut bukan karena Uber atau Grab, tapi juga untuk semuanya termasuk Organda," katanya.
Ketiga, ialah STNK. Jonan melanjutkan, angkutan umum haruslah berbadan hukum. "Kalau perusahan terbatas, (STNK-nya) atas nama PT, kalau koperasi lihat saja UU Koperasi-nya bagaimana, tinggal di cek. Prinsipnya kalau enggak penuhi, enggak boleh jalan," katanya menegaskan.