Rabu 01 Jun 2016 20:51 WIB

Ini Tiga Syarat yang Wajib Dipenuhi Taksi Daring

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Ilham
Taksi Online
Foto: The Business
Taksi Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyampaikan tiga syarat yang wajib dipenuhi taksi daring (online) seperti Uber, Grab Car, dan Go-Car.

"Pertama, pengemudi jenis sedan harus SIM A Umum. Ini enggak bisa ditawar. Kalau mikrobus diatas tujuh kursi, B1 Umum," ujarnya saat jumpa pers usai rakor bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (1/6).

Kedua, Jonan katakan kendaraan yang digunakan harus melakukan serangkaian uji KIR. "Undang-undangnya begitu. Kalau enggak lulus KIR harus diulang. Ini ribut bukan karena Uber atau Grab, tapi juga untuk semuanya termasuk Organda," katanya.

Ketiga, ialah STNK. Jonan melanjutkan, angkutan umum haruslah berbadan hukum. "Kalau perusahan terbatas, (STNK-nya) atas nama PT, kalau koperasi lihat saja UU Koperasi-nya bagaimana, tinggal di cek. Prinsipnya kalau enggak penuhi, enggak boleh jalan," katanya menegaskan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement