Senin 06 Jun 2016 14:34 WIB

7.000 Pil Dextro dan 350 HP Hasil Sitaan Lapas Dimusnahkan

  Anggota Brimob berjaga saat dilakukan razia narkoba terhadap narapidana di Lapas Kelas II A Muara, Padang, Sumatera Barat, Rabu (16/3).
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Anggota Brimob berjaga saat dilakukan razia narkoba terhadap narapidana di Lapas Kelas II A Muara, Padang, Sumatera Barat, Rabu (16/3).

REPUBLIKA.CO.ID,  BANJARMASIN -- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kalimantan Selatan Imam Suyudi, melakukan pemusnahan barang hasil razia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di kota setempat.

"Barang terlarang yang kami musnahkan itu semua hasil razia di Lapas yang sebagian besar tidak diketahui siapa pemiliknya," katanya, di Banjarmasin, Senin.

Untuk barang-barang terlarang yang dimusnahkan itu di antaranya 7.000 butir obat Dextro dan 350 unit Handphone (Hp) dari berbagai macam merk.

"Kegiatan pemusnahan terhadap barang hasil razia itu dilakukan dengan cara dibakar agar hancur," katanya.

Imam mengatakan, dirinya memberikan perintah kepada seluruh Kepala Lapas/Rutan di Kalsel agar terus menekan dan memberantas peredaran barang terlarang tersebut.

"Selanjutnya selalu menjaga hubungan baik terhadap instansi lainnya serta meningkatkan keamanan dan kedisplinan Lapas," ujarnya.

Pemusnahan tersebut dihadiri Kadiv Pemasyarakatan Harun Sulianto, Kadiv Administrasi Kemas Hamzah, Kadiv Yankum Unan Pribadi, serta beberapa unsur penegak hukum seperti dari Pengadilan Negeri, Kejari dan Polres.

Sementara itu usai memusnahkan barang terlarang, Kakanwil Kemenkumham Kalsel, langsung memimpin acara serah terima jabatan Kepala Lapas Pembinaan Khusus Anak Klas I (LPKA) Martapura dari Lenggono Budi kepada Tri Sapto Sambudji.

"Seluruh Kalapas/Karutan saya ingatkan agar terus dan selalu gencar melakukan pemberantasan terhadap peredaran Narkoba di dalam Lapas/Rutan," tuturnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement