Senin 23 Jul 2018 11:24 WIB

Uang Rp 37 Juta Ditemukan di Sel, Kalapas Ngaku Duit Masjid

Petugas juga menemukan kamera, rice cooker, dvd di dalam sel Tanjung Gusta Medan.

Rep: Issha Harruma/ Red: Teguh Firmansyah
Pintu gerbang Lapas Tanjung Gusta Meda (Ilustrasi).
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Pintu gerbang Lapas Tanjung Gusta Meda (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas menemukan uang tunai puluhan juta rupiah dari dalam sel tahanan di Lapas dan Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan. Uang ini merupakan temuan dalam razia yang digelar Kanwil Kemenkumham Sumut pada Ahad (22/7) dini hari.

"Kami menemukan uang tunai cukup banyak. Di lapas berjumlah Rp 37.050.000 dan dari rutan Rp 6.600.000, jadi seluruhnya Rp 43.650.000. Kami sita. Kalau ini bagian yang tidak benar, akan kami sita untuk seterusnya," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Priyadi.

Priyadi mengatakan, berdasarkan keterangan Kalapas, uang Rp 37 juta tersebut merupakan uang masjid. Namun, menurutnya, jika uang tersebut merupakan uang Badan Kemakmuran Masjid (BKM) lapas, seharusnya tidak disimpan di kamar sel.

"Harusnya ada pengurus masjid yang menangani itu dan uangnya tidak boleh disimpan di situ," ujar dia.

Baca juga, Kemenkumham Temukan Barang Terlarang di Lapas Sukamiskin.

Selain uang tunai, petugas juga menemukan kamera digital, rice cooker, flashdisk, DVD player, serta kuali, sendok, dan sikat gigi yang memiliki risiko tinggi. Petugas pun masih mendapati telepon seluler berikut pengisi dayanya di dalam sel tahanan.

"Di lapas kami menemukan handphone 13, rutan 18. Kami akan ambil untuk kami sadap datanya karena kami juga sudah punya alat untuk deteksi itu. Nanti pada saatnya kami umumkan Hp itu isinya apa," kata Priyadi.

Razia ini digelar untuk mengetahui situasi dan kondisi di dalam lapas serta rutan yang sebenarnya. Ada sekitar 200-an personel gabungan yang diturunkan dalam razia ini. "Besok atau lusa kami juga akan cek ke daerah-daerah supaya masyarakat memperoleh gambaran yang jelas tentang situasi dan kondisi di dalam lapas dan rutan," ujar Priyadi.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM melakukan sidak di Lapas Sukamiskin Bandung pada Ahad (23/7) malam. Dari hasil sidak, petugas menemukan barang-barang yang dilarang, seperti televisi hingga uang di dalam kamar narapidana (napi).

Baca juga,  Kemenkumham Temukan Barang Terlarang di Lapas Sukamiskin.

Sidak yang dilakukan pada Ahad pukul 19.00 WIB hingga 23.00 WIB petugas dari lapas menemukan ratusan barang-barang yang dilarang masuk ke dalam lapas. Selain uang dan televisi, petugas menemukan barang-barang lain, seperti lemari pendingin, kompor, microwave, katel, panci, spatula, handphone, AC, serta barang lainnya.

"Inilah yang kita temukan, barang-barang ada dalam kamar. Sebagaimana diketahui dalam Lapas Sukamiskin ini ada 522 kamar dihuni oleh 444 orang," ujar Dirjen PAS Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami, di Lapas Sukamiskin, Ahad malam.

Menurutnya, barang-barang tersebut akan terlebih dahulu didata di tempat Register D, untuk selanjutnya diberikan kepada pihak keluarga. Apabila tidak ada keluarga yang mengambil, pihak lapas akan memusnahkannya. Khusus untuk uang, dari seluruh kamar yang disidak berhasil terkumpul hingga Rp 102 juta dengan jumlah yang terbesar dari satu kamar mencapai Rp 5.500.000 milik narapidana bernama Ahmad Kuncoro.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement