Kamis 09 Jun 2016 10:41 WIB

KPK Periksa Ketua DPRD DKI dan Ketua Pansus Reklamasi

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
 Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi memasuki kendaraannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/4).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi memasuki kendaraannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/4). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (9/6). Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembahasan dua Raperda Reklamasi Teluk Jakarta untuk tersangka Mohammad Sanusi.

Prasetyo tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Tak banyak pernyataan yang dia sampaikan sesaat sebelum masuk ke lobi gedung KPK. "Jadi saksi lagi untuk Sanusi. Nanti, ya," ujar Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/6).

Tak hanya Prasetyo, KPK juga memeriksa anggota DPRD DKI Selamat Nurdin yang merupakan ketua Panitia Khusus (Pansus) Reklamasi dan anggota DPRD DKI dari Fraksi PKS Ahmad Zairofi. Keduanya juga telah tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB.

Adapun pemeriksaan penyidik KPK kepada Prasetyo dan Selamat Nurdin ini sudah beberapa kali dilakukan sejak kasus yang menyeret Ketua Komisi D DKI Jakarta M Sanusi bergulir. Prasetyo diketahui terakhir diperiksa KPK pada Selasa (3/5) lalu, di mana ia mengakui adanya pertemuan antara sejumlah anggota DPRD DKI dengan Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.

Namun, kata Prasetyo, tidak ada pembahasan perihal raperda reklamasi dalam pertemuan tersebut. Namun, terkait bahasan yang dibicarakan pada pertemuan tersebut, Prasetyo tidak menjelaskan. "(Pertemuan) sekali dan enggak ada (soal gratifikasi) itu, Mas. Konfirmasi sama biro humas sini (KPK--Red), ya," ujarnya.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pemeriksaan kepada ketiganya merupakan lanjutan kasus suap raperda reklamasi. "Mereka masih meneruskan pemeriksaan sebagai saksi untuk MSN," kata Yuyuk.

Menurut Yuyuk, penyidikan KPK tidak berhenti pada penetapan M Sanusi sebagai tersangka penerima suap dalam kasus ini. Pasalnya, penyidik menduga kemungkinan adanya anggota DPRD lain yang menerima suap tersebut. "Kemungkinan ada penerima lain," kata Yuyuk.

Oleh karena itu, penyidik saat ini terus mendalami hal tersebut meski berkas dua tersangka dalam kasus ini sudah rampung atau P-21, yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan pegawai PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.

"Masih dikembangkan terus, kan sudah ada yang tahap dua, masih ada MSN dan masih melengkapi berkas. Arahnya, ya bukti-bukti dan hasil pemeriksaan," kata Yuyuk.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Anggota DPRD DKI Jakarta yang juga sebelumnya Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan pegawai PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement