Kamis 09 Jun 2016 13:08 WIB

Perusahaan di Bandarlampung Wajib Bayar THR Pada H-14

Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARKLAMPUNG -- Wali Kota Bandarlampung Herman HN meminta manajemen perusahaan di daerah itu untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawannya selambatnya pada H-14 atau empat belas hari sebelum Lebaran 2016.

"Paling telat H-10, THR karyawan swasta harus sudah terima agar mereka bisa membeli persiapan menyambut Lebaran," kata dia di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan THR sudah menjadi kewajiban bagi para pengusaha. Karena itu jangan sampai menunggu hingga H-7 baru dibayarkan.

"Terutama untuk para perusahaan yang bergerak di hiburan malam, secepatnya harus dibayarkan. Pengusaha hiburan malam harus tepat waktu bayar THR, jangan sampai terlambat," kata dia.

"Jika ada yang terlambat dalam membayarkan THR, karyawan silakan buat laporan ke instansi terkait agar langsun direspons," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung Saad Asnawi meminta perusahaan di Bandarlampung wajib membayar THR paling lambat H-14.

"Pembayaran THR untuk perusahaan swasta wajib dilakukan sebelum H-14, paling telat H-10," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement