REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penutupan areal pertambangan emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Pulau Buru, Maluku masih berlanjut. Menyusul kondisi ini, pemangku adat bersama dengan pimpinan koperasi yang mengelola kegiatan pertambangan rakyat setempat mendatangi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said di kantornya, Senin (13/6).
Meski desakan untuk membuka kembali lokasi pertambangan ilegal terus berdatangan, termasuk dari tokoh adat dan para penambang, pemerintah tetap tegas dengan melanjutkan penutupan pertambangan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. Penutupan pertambangan ini mengacu pada perizinan yang belum lengkap dan perusakan lingkungan yang ditengarai semakin meluas selama kegiatan pertambangan berlangsung.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengungkapkan bahwa polemik pertambangan di Pulau Buru memang sudah berlangsung beberapa tahun belakangan. Terakhir, menurutnya, ketika dilakukan koordinasi dan supervisi pertambangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Pulau Buru Ramli Umasugi telah membeberkan kondisi penambangan ilegal yang terjadi di wilayahnya.
Melihat kondisi ini, kata dia, maka pemerintah pusat mengambil jalan tengah dengan mencoba netral. Artinya, pemerintah melalui Kementerian ESDM mencoba menampung aspirasi masyarakat sekaligus pemerintah daerah yang ingin mengatur kegiatan dan usaha pertambangan rakyat yang terjadi. Bambang menyebutkan, kegiatan pertambangan tetap harus mengacu pada regulasi dan supervisi dari pemerintah. Kementerian ESDM akan mengkaji pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sempat diajukan Pemda.
"Supaya tidak terjadi konflik, supaya tidak ada pencemaran lingkungan. Kami berusaha menata ini. Kalau ini semua belum selesai (pengurusan WPR), ya belum bisa kerja lagi (pertambangannya)," ujar Bambang usai menerima tokoh adat Pulau Buru di Kementerian ESDM.
Sementara itu, terkait potensi cadangan emas dan tembaga serta mineral turunan di Gunung Botak, Pulau Buru, Bambang menyebutkan bahwa hingga saat ini Badan Geologi Kementerian ESDM masih melakukan survei geologi guna menghitung angka cadangan yang presisi. Ia sendiri tidak bisa membenarkan angka cadangan emas yang disodorkan oleh pihak masyarakat adat setempat sebesar 10 ppm per metrik ton atau 10 gram emas setiap pengerukan 10 ton material di Gunung Botak.