Rabu 15 Jun 2016 06:02 WIB

Polisi Diduga Perkosa Anak Selama Lima Tahun, Polri Pastikan Sanksi Hukum

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang oknum polisi berinisial KA (55) dilaporkan ke Polda Bali. KA diduga telah melakukan dugaan pencabulan pada seorang anak berinisial BW (17) sejak usia korban 12 tahun.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan saat ini anggota yang dimaksud akan menjalani pemeriksaan oleh propam. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat dugaan tindak pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilakukan anggota tersebut.

"Yang jelas akan menjalani pemeriksaan oleh propam atas dugaan disiplin, kode etik dan pasti akan ada sanksi hukum," ujar Boy di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (14/6).

Diduga korban memilih aksi bungkam meskipun telah menerima perlakukan tak menyenangkan. Dugaan korban telah menerima ancaman dan intimidasi dari oknum tersebut sehingga tidak berganti untuk melapor.

Mengenai kejahatan tersembunyi yang dilakukan oknum tersebut selama lima tahun ini, Polri masih belum bisa menyebutkan apa hukumannya. Yang pasti kata dia hukuman yang nantinya ajang diberikan masih mengikuti mekanisme hukum yang ada.

"Jadi kita lihat dampak dan sebagainya ada aturan dan tata cara sendiri. Sudah ada jenis hukuman dan akumulatif, tunggu saja prosesnya," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement