Rabu 15 Jun 2016 10:19 WIB

Perppu Perpanjangan Jabatan Kapolri Dinilai tak Relevan

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Esthi Maharani
Polri
Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adanya wacana pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dinilai tidak tepat. Terlebih syarat konstitusional terbitnya suatu perppu yakni harus ada keadaan genting yang memaksa.

Pengamat Hukum Tata Negara Sinergitas Masyarakat Untuk Indonesia (SIGMA) M Imam Nasef mengatakan dalam konteks masa jabatan Kapolri yang akan segera berakhir tidak ditemukan adanya keadaan genting dimaksud.

"Sebab masih tersedia banyak calon yang telah memenuhi syarat, khususnya dari segi kepangkatan yang dapat menggantikan posisi Jenderal Badrodin Haiti," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (15/6).

Wacana penerbitan perppu dalam hal ini dinilainya sangat tidak relevan. Penyataan Menkopolhukam Lujut Binsar Panjaitan terkait perpanjangan jabatan ini dinilai juga tidak cermat. Luhut pada intinya menyatakan Presiden bisa menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri sebagai dasar hukum apabila ingin memperpanjang masa jabatan Jenderal Barodin Haiti.

Imam menyebut PP tersebut sebenarnya penjabaran lebih lanjut dari UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, sehingga keliru jika menggunakan dasar hukum tersebut untuk memperpanjang jabatan kapolri.

"Walaupun Presiden misalnya memiliki penilaian yang positif terhadap Jenderal Badrodin Haiti dalam mengemban amanah sebagai Kapolri dalam beberapa tahun terakhir ini, akan jauh lebih baik apabila Presiden mendorong adanya regenerasi di tubuh Polri daripada berpolemik lagi di masyarakat," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement