Kamis 16 Jun 2016 00:53 WIB

Jika Jadi Kapolri, Ini Pekerjaan Rumah Buat Tito

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Angga Indrawan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto (kanan) melakukan salam komando dengan Kepala BNPT Irjen Pol Tito Karnavian (kiri) seusai sertijab Perwira Tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/3).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto (kanan) melakukan salam komando dengan Kepala BNPT Irjen Pol Tito Karnavian (kiri) seusai sertijab Perwira Tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama Komjen (Pol), Tito Karnavian, menjadi satu-satunya nama yang diajukan Presiden Joko Widodo guna menggantikan Jenderal (Pol), Badrodin Haiti, sebagai Kapolri. Jika terpilih sebagai Kapolri, maka Tito pun akan dihadapkan oleh sejumlah 'pekerjaan rumah'. 

Menurut Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting, ada sejumlah masalah yang mesti diselesaikan oleh Tito. Masalah-masalah itu antara lain terkait kasus-kasus kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh pihak Kepolisian. Selain itu, ada pula kasus-kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan aparat Kepolisian, baik dalam proses penangkapan maupun dalam proses pemeriksaan.

Pun dengan agenda-agenda serta gagasan-gagasan yang membuat Kepolisian menjadi lebih bersih. "Komjen (Pol) Tito Karnavian dihadapkan pada penyelesaian kasus-kasus kriminalisasi dan pelanggaran HAM. Begitu juga dengan agenda untuk mendorong Kepolisian yang bersih," ujar Miko di Jakarta, Rabu (15/6).

Miko menambahkan, dengan berbagai agenda dan permasalahan yang harus dihadapinya, Tito pun harus bisa membuktikan kinerjanya kepada publik terkait pengajuan namanya sebagai satu-satunya calon Kapolri. "Komjen (Pol) Tito Karnavian seharusnya dapat membuktikan bahwa pilihan Presiden Joko Widodo sebagai calon Kapolri sudah tepat," tutur Miko.

Selain itu, terkait uji kelayakan terhadap Tito Karnavian, yang akan dilakukan DPR, Miko menyebut, DPR seharusnya melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangangan (PPATK), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Hal ini sebagai bentuk kontrol DPR terhadap pelaksanaan janji Nawacita Jokowi-JK, yang akan memiliki Kapolri yang bersih, kompeten, antikorupsi, dan memiliki komitmen terhadap penegakan hukum," kata Miko.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement