REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang
tersangka dalam dugaan suap penanganan perkara pelecehan seksual pedangdut
Saipul Jamil (SJ) pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Suap diduga
dilakukan keempatnya untuk meringankan hukuman terhadap SJ.
Keempatnya yakni Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi
(R), dua pengacara pedangdut Saipul Jamil (SJ) yakni Berthanatalia Ruruk
Kariman (BN) dan Kasman Sangaji (K), dan Samsul Hidayatullah (SH) yang
merupakan kakak kandung dari SJ.
Wakil Ketua Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengungkapkan dalam OTT tersebut
turut diamankan uang sebanyak Rp 250 juta yang diduga merupakan uang suap
dari pihak SJ kepada Rohadi. Diduga, uang tersebut merupakan uang pribadi
dari SJ.
"Sumber uang suap sementara memang dari terdakwa SJ. Dia sampai menjual
rumahnya untuk ini. Tapi sampai saat ini masih dilakukan pengembangan," kata
Basaria dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6).
Atas temuan informasi itu, KPK membuka kemungkinan untuk menetapkan SJ
sebagai tersangka suap. Apalagi setelah diketahui uang suap berasal dari SJ.
"Penetapan tersangkanya nanti penyidik akan melakukan pemeriksaan dulu
kepada yang bersangkutan. Akan kita kordinasi untuk menghadirkan yang
bersangkutan," ucap Basaria.