Jumat 17 Jun 2016 06:17 WIB

Komnas HAM Pertanyakan Kematian Abdul Jalil di Tahanan Polisi

Rep: Lintar Satria Zulfikar/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota Komnas HAM Maneger Nasution.
Foto: Republika/Musiron
Anggota Komnas HAM Maneger Nasution.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Maneger Nasution melihat aksi Keluarga Besar Muhammadiyah Sulawesi Tenggara (Sultra) Senin (13/6) yang menggelar aksi solidaritas atas kematian anggota Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) setempat Abdul Jalil (25), sebagai indikasi adanya pelanggaran HAM.

Maneger mengatakan Komnas HAM tidak menghalangi seseorang yang bersalah diproses hukum." Kan dia ditangkap kepolisian, ini pengakuan keluarga, dengan tuduhan pembegalan, dia meninggal di rumah tahanan polisi," kata Maneger, Kamis (16/6).

Maneger indikasi adanya pelanggaran hak asasi juga dari keterangan polisi di media massa yang menyatakan Abdul Jalil melakukan perlawanan. Seharusnya, menurut Manager, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum harus diproses hukum.

Publik mengecam karena diduga ada tindakan oknum kepolisian setempat yang menangkap korban Jalil hingga berujung kematian. Menurutnya sangat ironis Abdul Jalil meninggal di rumah negara, dalam perlindungan kepolisian karena sudah diamankan.

Ia menambahkan kalaupun korban adalah pelaku kejahatan, polisi harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, tidak semestinya nyawanya dicabut dari raganya tanpa melalui proses hukum.

"Polisi harus menuntaskan kasus ini dengan profesional dan mandiri, tanpa tekanan, pelakunya siapapun secara internal ada Propam, sidang etik tapi juga selain itu kami berharap ada sidang pidana," kata Maneger.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement