Jumat 17 Jun 2016 15:37 WIB

JK: Umumkan Perda Bermasalah yang Dicabut

Presiden Joko Widodo  bersama Wapres Jusuf Kalla
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Presiden Joko Widodo bersama Wapres Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan ribuan peraturan daerah yang dicabut karena tidak sesuai dengan undang-undang, sebaiknya diumumkan oleh masing-masing pemerintah daerah supaya menjadi perhatian bagi masyarakat.

"Namanya perda ya memang sebaiknya diumumkan di daerah masing-masing sesuai apa yang diatur. Jadi yang 3.000-an itu hanya perda yang menyangkut tentang investasi, ada daftarnya dan lebih baik diumumkan di daerah masing-masing saja," kata Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden Jakarta, Jumat.

Ribuan perda bermasalah yang telah dicabut oleh Kementerian Dalam Negeri tersebut tidak perlu diumumkan secara nasional, melainkan pemerintah daerah masing-masing melakukan sosialiasi perda mana saja yang sudah tidak berlaku.

"Itu memang perda yang aneh-aneh, khususnya soal misalnya harus bayar retribusi untuk mengangkut barang dari kabupaten satu ke yang lain, juga untuk mendapatkan izin tertentu harus melalui proses tertentu," jelasnya.

Kemendagri telah menghapus 3.143 peraturan daerah bermasalah karena menghambat kegiatan investasi di daerah sehingga berpengaruh pada upaya percepatan pembangunan di daerah.

Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan perda-perda tersebut memberlakukan banyak persyaratan terhadap para pengusaha yang mengurus perizinan investasi di daerah, dan bahkan persyaratan yang dinilai tidak relevan.

"Perda-perda itu dicabut, agar daerah membuat perda yang sejalan dengan aturan perundangan yang lebih tinggi," ujarnya.

Dia menjelaskan perda itu dibahas bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD sebelum disetujui menjadi perda dan diberlakukan. Pemerintah daerah, kata dia, hendaknya mengkonsultasikan lebih ke Kementerian Dalam negeri dulu perda yang baru disetujui sebelum diberlakukan.

"Namun, banyak daerah dengan dalih otonomi daerah, tidak melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, tapi langsung memberlakukan," ucapnya.

Tjahjo menambahkan Kemendagri melakukan kajian terhadap perda-perda dengan melihat daerah serta perdanya. Menurut dia, ada beberapa jenis daerah otonom di Indonesia seperti otonomi daerah, otonomi khusus, dan daerah istimewa, yang dibedakan penanganannya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement