Sabtu 18 Jun 2016 07:58 WIB

KPAI Kecewa dengan Putusan Vonis Saipul Jamil

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Nidia Zuraya
 Artis dangdut Saipul Jamil mendengarkan putusan majelis hakim kasus pencabulan di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Artis dangdut Saipul Jamil mendengarkan putusan majelis hakim kasus pencabulan di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada kasus tindak pidana pencabulan anak yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil. Pasalnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim tergolong rendah yakni hanya tiga tahun hukuman pidana. 

KPAI menilai adanya korelasi antara putuan yang rendah oleh PN Jakarta Utara dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. "Tindak pidana suap diduga mempengaruhi rendahnya putusan hakim," ujar Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh, Jumat (17/6) malam.

Dia mengatakan vonis rendah yang diberikan hakim atas kasus tersebut tidak sesuai dengan komitmen perlindungan anak yang saat ini sedang memperoleh perhatian serius. Bahkan Presiden Joko Widodo sudah menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa. "Karenanya, perlu ada langkah luar biasa dalam penegakan hukum untuk memastikan perlindungan anak," kata Asrorun.

Putusan tiga tahun yang ditetapkan hakim dinilai tidak sejalan dengan komitmen perlindungan anak. Hukuman tindak pidana pencabulan terhadap anak telah diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dimana diancaman dengan penjara minimal lima tahun. 

Seperti diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Saipul. Dia telah terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul dengan jenis kelamin yang sama yang belum dewasa. Yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni korban DS trauma dan masih belum dewasa. Perbuatan tidak pantas dilakukan seorang public figure. Sementara itu yang meringankan Saipul adalah ia berlaku sopan selama proses pengadilan. 

Vonis yang didapatkan Saipul lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement