REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyanyi Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250juta untuk pengurusan kasus asusila. "Mengadili, menyatakan terdakwa Saipul Jamil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun ditambah denda Rp 100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata ketua majelis hakim Baslin Sinaga di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/7).
Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Saipul divonis selama empat tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan itu berdasarkan dakwaan alternatif kedua dari pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan Saipul terbukti bersama-sama dengan tim pengacaranya yaitu Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kariman serta kakak Saipul, Samsul Hidayatullah memberikan uang Rp 250 juta kepada Rohadi terkait pengurusan perkara asusila Saipul. Majelis hakim yang terdiri atas Baslin Sinaga, Mas'ud, Viktor Pakpahan, Ugo dan Titi Sansiwi juga mengenyampingkan kesaksian Rohadi yang menyatakan bahwa uang Rp 250 juta itu ditujukan untuk hakim Ifa Sudewi.
"Rohadi dalam pemeriksaan di sidang menerangkan alasan dirinya meminta uang ke saksi Berthanatalia Ruruk Kariman karena adanya permintaan dari Ifa Sudewi yang mengondisikan agar Rohadi mengatakan tidak pernah meminta uang ke pengacara Saipul. Namun setelah majelis hakim mendengar keterangan Rohadi dalam perkara-perkara yang sudah diputus, keterangan Rohadi di BAP dan di persidangan tidak konsisten dan tidak didukung saksi serta bukti lain di persidangan. Sehingga keterangan itu berdiri sendiri dan tidak memiliki nilai pembuktian seperti pasal 183 KUHAP," tambah hakim Baslin.
Saipul Jamil dalam perkara pencabulan yang ditangani majelis hakim di pengadilan negeri Jakarta Utara dituntut penjara tujuh tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan berdasarkan pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Rohadi sebagai panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara lalu meminta agar disediakan uang Rp 500 juta agar perkara yang dipimpin hakim Ifa Sudewi itu bisa diputus pidana penjara selama satu tahun.
Kasman menanyakan apakah jumlah itu bisa diubah. Namun, Bertha mengatakan tidak bisa karena terlalu berisiko yaitu putusan terjun bebas dari tujuh tahun menjadi satu tahun. Usai pembacaan nota pembelaan pada 10 Juni 2016, Rohadi kembali menyarankan agar putusan perkara Saipul dilakukan pengurusan dan minta untuk disediakan uang yang turun menjadi Rp 400 juta.
Pada 14 Juni 2016 asisten Saipul, Aminuddin mengambil Rp 500 juta dari rekening Saipul di BNI Syariah cabang Jakarta Utara atas permintaan Samsul. Samsul akhirnya hanya bersedia memberikan Rp 300 juta. Bertha menyampaikan kepada Rohadi, bahwa hanya akan memberikan uang sebesar Rp 300 juta dengan alasan putusan perkara Saipul tidak akan diputus pidana penjara satu tahun sebagaimana disampaikan Rohadi sebelumnya.
Putusan Saipul Jamil pun menyatakan bahwa ia dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun yang dalam pertimbangannya menyatakan tidak terbukti ada unsur paksaan dengan ancaman kekerasan terhadap korban maupun korban tidak dalam keadaan tidak berdaya dengan amar putusan terbukti besalah melanggar pasal 292 KUHP. Samsul lalu menyerahkan uang Rp 300 juta kepada Berthanatalia di restoran Singapura Club House Kemayoran seusai pembacaan vonis. Namun uang yang diberikan ke Rohadi hanya Rp 250 yang pemberiannya dilakukan oleh Bertha pada 15 Juni 2016 di area parkir kampus Universitas 17 Agustus.
Pasca penyerahan, keduanya ditangkap KPK. Saipul mengetahui dari media Berthanatalia ditangkap petugas KPK sehingga beberapa kali menghubungi asistennya Aminudin untuk menanyakan kebenaran berita tersebut. Dia menanyakan keberadaan Samsul Hidayatullah kemudian Saipul juga berpesan kepada Aminudin agar bersembunyi dan membuang HP berikut nomornya.
Samsul juga meminta Aminudin agar tidak mengakui pernah mendapat kuasa dari Saipul untuk mengambil uang dari rekening di BNI Syariah dan tidak mengakui bahwa uang itu adalah uang Saipul. "Pemberian uang dari terdakwa kepada Samsul ke Rohadi menurut majelis hakim telah memenuhi unsur pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Rohadi bukanlah panitera pengganti perkara terdakwa tapi Rohadi intens berhubungan dengan Berthanatalia sebagai pengacara terdakwa. Lalu atas persetujuan terdakwa menyetujui permintaan uang oleh Berthanatalia untuk Rohadi maka perbuatan terdakwa dikualifikasi bertentangan dengan tugas panitera pengadilan," tambah hakim Titi Sansiwi.
Atas putusan itu, Saipul dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir. "Saya atas nama pribadi dan teman-teman memilih hak jawab pikir-pikir, mau rembukan dulu dengan keluarga atas putusan yang diberikan yang mulia," kata Saipul yang ditemani sejumlah asistennya.
Saipul saat ini sedang menjalani hukuman lima tahun penjara dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
Terkait perkara ini, Samsul Hidayatullah sudah divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Sementara Kasman Sangaji divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Rohadi juga sudah divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 300 juta. Rohadi pernah bersaksi bahwa uang Rp 250 juta tersebut ditujukan untuk ketua majelis hakim Ifa Sudewi.