REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta di kawasan Jalan Batan, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, mengalami kendala karena ketiadaan sertifikat lahan milik warga. Alhasil, proses pembayaran lahan tak bisa dilakukan sesuai target.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengonfirmasi pembayaran lahan tidak bisa dilakukan kalau tidak ada sertifikat. Padahal, warga sudah menempati wilayah itu selama puluhan tahun.
"Mereka tidak bisa menunjukan bukti kepemilikannya," katanya. Tuty menyebut nantinya akan dilakukan pertemuan antara Pemerintah Kota Jakarta Selatan dengan pemilik lahan dan warga sekitarnya untuk mengatasi kendala tersebut.
Dalam pertemuan itu, pemilik lahan akan diminta membuat pernyataan sudah menempati lahan itu. "Jalan keluarnya seperti itu. Saat membuat pernyataan nantinya pemilik lahan akan disaksikan minimal dua orang tetangga terdekatnya," ujarnya.
Diketahui, MRT ditargetkan seharusnya bisa dioperasikan pada 2019. Untuk tahap pertama, rute yang akan dilayani adalah dari Lebak Bulus-Bundaran HI.
Terdapat 13 stasiun yang akan dilayani, terdiri dari tujuh stasiun layang dan enam stasiun bawah tanah.