REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapal IBL menangkap kapal ikan asing Han Tau Cou 19038 milik Cina. Kapal tersebut diduga mencari ikan di Laut Natuna.
Anggota Komisi I DPR RI dari FPKS Sukamta mengatakan, para kru kapal ikan asing Han Tau Cou selain ditangkap juga harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. "Pengadilan harus mengadili mereka, kita tak perlu takut dengan pemerintah Cina," katanya di Jakarta, Selasa (21/6).
Badan Keamanan Laut (Bakamla), AL, pemerintah, terang Sukamta, tak perlu takut jika Pemerintah Cina marah karena Indonesia menangkap kapal Negeri Panda tersebut. "Sebab kita harus melindungi wilayah kita sendiri," kata dia.
Sukamta melanjutkan, "Pemerintah, Bakamla, AL harus pantang mundur melindungi wilayah negara kita sendiri. Hal terpenting, kru kapal Cina itu harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku saja."
Ia mengakui komunikasi dengan pemerintah Cina sedang berlangsung. Namun Indonesia tetap berpegang teguh pada aturan yang ada, dengan tidak melepaskan kapal Cina begitu saja.
"Natuna merupakan wilayah kita. Kapal Cina yang melanggar wilayah Indonesia dan berbuat salah, apalagi aturan kita sudah berdasar keputusan PBB dan diakui United Nation Convention on The Law of The Sea (Unclos) jadi kita tak melakukan ekspansi, justru Cina yang melakukan ekspansi," kata Sukamta.
Ia juga berharap semoga insiden kapal Cina menerobos wilayah Indonesia tak terulang lagi. "Mudah-mudahan ini insiden yang terakhir," katanya.