REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie mengatakan, pemerintah daerah dan atau masyarakat di daerah dapat mengajukan gugatan apabila peraturan daerahnya dibatalkan oleh pemerintah pusat.
"Jadi bagi yang tidak puas dengan pembatalan itu bisa mengajukan ke PTUN, karena keputusan pembatalan perda adalah produk keputusan administrasi, jadi bisa diajukan ke PTUN," kata Jimly di acara diskusi "Menyoroti Pembatalan Perda oleh Kemendagri" di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Selasa (21/6).
Jimly mengatakan, para penggugat dapat mengajukan banding untuk membuktikan perda mereka tidak bertentangan dengan undang-undang yang levelnya ada di tingkat atas. Jika dapat dibuktikan, maka Majelis Hakim PTUN dapat membatalkan pencabutan yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri.
"Itu jalan keluarnya, tapi harus dibuktikan bahwa tidak bertentangan," kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini.
Menurut Jimly, cara pandang pembatalan perda sebaiknya jangan lagi menggunakan logika investasi. Investasi bukanlah konstitusi, yang artinya tidak ada keterkaitan yang sejajar di antara keduanya.
Logika yang harus dibangun tentang pembatalan perda adalah soal regulasi daerah yang melanggar peraturan yang ada di level atasnya. Jika alasannya investasi, kata dia, seolah-olah negara mengabdi kepada investasi, bahkan kepada para pemodal. Istilah pembatalan perda karena alasan investasi merupakan peristilahan yang keliru.
Jimly mengatakan, Indonesia adalah negara hukum, bukan negara investasi. Investasi hanyalah salah salah satu unsur membangun negara. Dengan kata lain, terdapat sektor lain yang perlu diperhatikan seperti kebebasan, keadilan, dan persatuan dalam rangka pengabdian masyarakat kepada Tuhan Yang Maha Esa.