Rabu 22 Jun 2016 00:04 WIB

Antisipasi Investasi Bodong, OJK Kerjasama Dengan 6 Lembaga

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: M Akbar
Ketua Komisioner OJK Muliaman D Hadad usai bertemu dengan pimpinan KPK di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (19/2).   (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua Komisioner OJK Muliaman D Hadad usai bertemu dengan pimpinan KPK di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (19/2). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan kementerian dan instansi terkait memperkuat kerjasama dalam Satuan Tugas Waspada Investasi untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi ilegal.

Adapun instansi dan kementerian yang bekerja sama dengan OJK antara lain, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemeterian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, kerjasama ini sudah berlangsung sebelumnya sejak 2007, namun belum optimal.

"Kita juga bentuk satgas di daerah-daerah. Kehadiran mereka akan lebih cepat bergerak terutama dalam mengantisipasi dan turun ke lapangan," kata Muliaman usai penandatangan nota kesepahaman di Jakarta, Selasa (21/6).

Muliaman mengungkapkan, banyak media yang digunakan untuk penawaran investasi ilegal ini, biasanya tokoh masyarakat dan tokoh agama. Menurutnya ini sudah menjadi suatu bukti agar diperlukan edukasi juga kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama.

"Pencegahan saya kira akan terus, dengan edukasi dan sosialisasi energinya perlu kita tambah. Pencegahan sarana yang baik tapi kalau pencegahan bocor perlu sistem yang efektif seperti kehadiran satgas. Saya sependapat ke depan kita harus tingkatkan efektifitas sebab pelaporan bukan berkurang tapi bertambah banyak."katanya.

Bahkan, akhir-akhir ini money game marak beroperasi, mulai dari koperasi, hingga gadai emas gadungan. Sehingga ia menegaskan sangat penting untuk merivitalisasi satgas ini. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih menyadari risikonya dari imbal hasil investasi yang tidak wajar.

"Untuk mempersempit ruang gerak penawaran investasi bodong. Kami melakukan koordinasi dengan Kemkominfo memblokir situs-situs investasi seperti itu," ujarnya.

Menurut Muliaman, berdasarkan data OJK hingga 11 Juni, masyarakat telah melaporkan ada 430 penawaran investasi dan menanyakan legalitasnya. Dari total itu 374 penawaran di bidang keuangan, seperti forex. Sementara sisanya di bidang properti, emas dan perkebunan.

"Dari 430 penawaran usaha investasi sebanyak 388 tawaran usaha investasi belum diketahui izin investasinya. Jadi mayoritas malah tidak ada ijinnya," ungkapnya.

Jaksa Agung HM Prasetyo menambahkan, kerjasama ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam pencegahan dan penanganan penghimpunan dana masyarakat yang melawan hukum.

"Mereka pandai sekali mancari sasaran yang mudah diiming-imingi umumnya mereka para pensiunan. Dan ketika sudah menjadi korban merasa segan untuk diketahui scara luas. Ini tugas kita untuk melindungi mereka," katanya.

Kerjasama ini, merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam pencegahan dan penanganan pengihmpunan dana masy yang melawan hukum. Apalagi saat ini investasi ilegal semakin meningkat.

"Kasus investasi bodong, seperti dream for freedom dalam waktu singkat memberikan untung tinggi. Ini amat populer padahal ini tidak masuk akal dan melawan hukum. Ada 406 perusahaan ilegal yang melakukan praktek investasi bodong. Ini tidak bisa kita biarkan karena menyentuh langsung masyarakat," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Prasetyo, koordinasi diperlukan tidak hanya ditingkat pusat tapi daerah. Pihaknya berharap kerjasama ini akan memberikan momentum terlebih berada dibawah kawalan tugas pokok masing-masing lembaga.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement