Kamis 23 Jun 2016 21:02 WIB

Direktur Legal PT Agung Podomoro Dicecar Soal Aset Sanusi

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi memasuki kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/5). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi memasuki kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/5). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Legal PT Agung Podomoro Land, Miarni Ang selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta. Usai diperiksa, Miarni mengaku memberikan keterangan terkait aset-aset yang dimiliki tersangka mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Muhammad Sanusi.

"Waktu itu kan saya pernah nyerahin fotokopi dokumen, waktu itu hanya dibuatkan tanda terima aja, nah tadi dibuatkan ke BAP, dokumen terkait aset pemesanan unitnya Pak Sanusi. Ini masih yang dulu," kata Miarni di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/6).

Namun, Miarni enggan membeberkan jumlah unit dan lokasi yang dipesan Sanusi. Menurutnya, hal itu dia telah jelaskan kepada penyidik KPK dan dituangkan dalam BAP untuk Sanusi.

"Itu tanya ke KPK aja, berapa-berapanya," katanya.

Sementara, Legal Director, Advocate & Legal Consultant PT Agung Podomoro Land, Herjanto Widjadja Lowardi yang mendampingi Miarni mengungkap, salah satu unit yang dipesan Sanusi di PT APL telah dibatalkan. Hal ini karena Sanusi menunggak sejak pertengahan tahun lalu.

"Salah satunya ada yang sudah dibatalkan, karena tunggakan tahun lalu," katanya.

Herjanto dan Miarni sendiri mengaku tidak mengetahui alasan KPK menelusuri sejumlah aset Sanusi di proyek PT Agung Podomoro Land. "Saya juga tidak tahu, ini karena sudah lama sekali dan tidak terkait dengan reklamasi," katanya.

Diketahui, penyidik KPK diduga tengah menelusuri aset-aset milik mantan politisi Partai Gerindra tersebut. Hal itu diketahui dari pemanggilan sejumlah saksi untuk Sanusi, diantaranya General Manajer Kredit dan Treasury PT Bank Mitraniaga, Handry Husein. Pada Rabu (22/6), KPK memanggil Kepala Cabang Sales Supervisor PT Astra International Tbk Harris Prasetya.

“Dia dikonfirmasi soal aset MSN,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati juga membenarkan saat dikonfirmasi Kamis (23/6).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi juga tidak membantah penelusuran aset milik Sanusi terkait tindak pidana pencucian uang. Namun hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait hal tersebut.

“Masih didalami terus, sabar ya,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement