Jumat 24 Jun 2016 07:52 WIB

PKS Keberatan dengan Sejumlah Poin di RUU Tax Amnesty

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Komisi XI DPR, Ecky Awal Mucharam
Anggota Komisi XI DPR, Ecky Awal Mucharam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku keberatan dengan sejumlah pasal dalam rancangan undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty.

"Setidaknya ada empat poin keberatan terhadap pasal krusial RUU Pengampunan Pajak," kata Wakil Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam, Jumat (24/6).

Ecky menjelaskan, poin pertama berkaitan dengan objek pengampunan pajak. Draf RUU menyebutkan, pengampunan pajak meliputi semua jenis pajak, yakni PPh, PPN dan PPnBM, PBB serta Bea materai.

Anggota Komisi XI itu menilai, praktik yang lazim dalam pengampunan pajak, hanya pengampunan pajak penghasilan. Sehingga, ia beranggapan, perluasan objek pajak terhadap PPN, PBB dan Bea Materai akan menggerus penghasilan negara.

Kedua, Ecky melanjutkan, berkaitan dengan fasilitas dan tarif tebusan. Ia menuturkan, pemerintah menawarkan fasilitas pembebasan utang pokok pajak, sanksi administratif dan sanksi pidana pajak.

Ecky mengatakan, tawaran tersebut cukup ditebus dengan tarif sangat rendah, bahkan memanjakan pengemplang pajak sebesar satu hingga enam persen.

Ia membandingkan dengan tarif PPh yang seharusnya dibayar, yakni sebesar 25-30 persen. Ditambah, sanksi administrasi 48 persen dari pokok dan sanksi pidananya.

Politikus PKS itu menuturkan, dengan obral tarif tebusan, negara kehilangan potensi pemasukan yang sangat besar. Sekaligus, mencederai rasa keadilan. Sehingga, ia menyarankan, untuk menghindari hal-hal tersebut, fasilitas pengampunan pajak harus dibatasi pada pengampunan sanksi administrasi dan sanksi pidananya.

Menurutnya, peserta harus tetap membayar pokok pajak sesuai ketentuan PPh. Sementara untuk dana repatriasi, Ecky menuturkan, bisa diberikan diskon lebih rendah dari yang ada.

"Khusus untuk OMKM, tarif yang diusulkan pemerintah masih layak untuk diberikan," ujarnya.

Ketiga, yakni berkaitan dengan tujuan RUU, pengampunan pidana perpajakan. Ia meminta, harus dipastikan agar tidak ada pasal yang secara implisit memberikan ruang bagi pidana lan, seperti korupsi, narkoba, terorisme, perdagangan manusia dan pencucian uang untuk bersembunyi.

"Khususnya pasal tentang kerahasiaan data dan informasi peserta pengampunan pajak," ucapnya.

Keempat, ia melanjutkan, dana repatriasi harus benar-benar masuk ke sektor riil dan infrastruktur. Sehingga, berdampak langsung pada penciptaan lapangan kerja.

Ecky mewanti-wanti, jangan sampai dana tersebut hanya menjadi hot money dalam bentuk investasi pasar uang yang bisa tiba-tiba keluar. Kemudian mengganggu stabilitas sistem keuangan. Atau, menjadi spekulasi di sektor properti.

Menurutnya apabila dana tersebut ditampung lewat Surat Berharga Negara (SBN), maka harus ada SBN khusus. Namun, dengan imbalan hasil yang tidak lebih tinggi dari tarif tebusan repatriasi.

"Juga masa holding periode-nya harus lebih lama, yaitu minimal lima tahun," jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement