Sabtu 25 Jun 2016 03:25 WIB

KKP Imbau Nelayan Lebih Gencar Melaut

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Bayu Hermawan
Nelayan tradisional (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Ampelsa
Nelayan tradisional (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau para nelayan Indonesia untuk lebih gencar melaut. Hal itu seiring dikeluarkannya kebijakan negative list perikanan tangkap untuk asing oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Mei 2016 lalu.

"Ini salah satu penekanan yang luar biasa untuk mendorong nelayan dan pengusaha Indonesia agar bisa melaut dengan bebas, berkembang, dan mendapatkan tangkapan yang bagus," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Zulficar Mochtar, Jumat (25/6).

Dengan adanya kebijakan Daftar Negatif Investasi (DNI) tersebut, Zulficar menilai, ini memberikan kesempatan kepada nelayan dalam negeri untuk bebas menangkap ikan di perairan Indonesia secara mandiri. Apalagi saat ini jumlah ikan dan tangkapan nelayan cukup banyak. Kapal eks asing pun sudah tidak bisa melaut kembali.

Imbauan melaut ini juga sejalan dengan arahan Presiden Jokowi kepada para pejabat Eselon II KKP. Salah satunya, yakni membahas percepatan proses perizinan.Menurut Zulfuicar, penerbitan dokumen perizinan akan dipercepat menjadi lima hari.

Syaratnya, tambah dia, semua dokumen yang diminta kepada para pengusaha harus segera dilengkapi. Sebelumnya, penerbitan dokumen ini biasanya menghabiskan waktu hampir satu bulan.

"Makanya ke depan, dokumen-dokumen itu akan disosialisasikan lagi. Apa saja yang dibutuhkan. Supaya lima hari bisa kekejar. Kita coba percepat, idealnya memang bisa lima hari," ujarnya.

Proses penerbitan dokumen perizinan yang terdiri dari Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) tersebut dapat dilakukan secara online dengan membuka website yang telah disediakan oleh KKP yaitu www.perizinan.kkp.go.id.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement