REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan beredarnya vaksin palsu selama belasan tahun di Indonesia, merupakan bukti jika pengawasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) tidak dijalankan secara optimal.
"Ini bukti nyata bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Kemenkes dan BPOM sangat lemah, tidak melakukan pengawasan optimal," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Senin (27/6).
Tulus melanjutkan, YLKI menyayangkan, selama 13 tahun vaksin palsu beredar luas di tanah air. Karena itu, Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta segera melokalisir peredarannya, apalagi di Rumah Sakit.
"Vaksin palsu yang sudah 13 tahun beredar luas, secara tidak langsung sama saja membunuh generasi bangsa," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap 10 orang pemalsu vaksin tersebut.
Atas hal tersebut, Tulus mendesak aparat memberikan sanksi pada pelaku dengan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan aturan yang berlaku. "Harus ada tindakan hukum yang tegas bagi pelaku dengan hukuman yang menjerakan," ujarnya.