Selasa 28 Jun 2016 15:24 WIB

In Picture: Hakim Tolak Eksepsi Jessica

.

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadiri sidang dengan agenda putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan pengacaranya di Pengadilan Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (28/6). (Republika/ Yasin Habibi)Jessica Kumala Wongso (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadiri sidang dengan agenda putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan pengacaranya di Pengadilan Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (28/6). (Republika/ Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadiri sidang dengan agenda putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan pengacaranya di Pengadilan Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (28/6). (Republika/ Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadiri sidang dengan agenda putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan pengacaranya di Pengadilan Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (28/6). (Republika/ Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Terdakwa Jessica Kumala Wongso didalam mobil tahanan usai menghadiri sidang dengan agenda putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan pengacaranya di Pengadilan Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (28/6). (Republika/ Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus 'Kopi Sianida' yang menewaskan Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6) pagi.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan menolak eksepesi pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, sehingga sidang kasus tersebut dapat dilanjutkan kembali.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement