Terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadiri sidang dengan agenda putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan pengacaranya di Pengadilan Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (28/6). (Republika/ Yasin Habibi)Jessica Kumala Wongso (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadiri sidang dengan agenda putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan pengacaranya di Pengadilan Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (28/6). (Republika/ Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadiri sidang dengan agenda putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan pengacaranya di Pengadilan Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (28/6). (Republika/ Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadiri sidang dengan agenda putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan pengacaranya di Pengadilan Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (28/6). (Republika/ Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Terdakwa Jessica Kumala Wongso didalam mobil tahanan usai menghadiri sidang dengan agenda putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan pengacaranya di Pengadilan Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (28/6). (Republika/ Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus 'Kopi Sianida' yang menewaskan Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6) pagi.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan menolak eksepesi pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, sehingga sidang kasus tersebut dapat dilanjutkan kembali.
Advertisement