REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini regulator di sektor keuangan sedang menyusun aturan mengenai teknologi keuangan atau financial technology (fintech) agar keberadaannya dapat menopang perekonomian. Bank Indonesia (BI) akan membuat aturan mengenai transaksi pembayaran fintech.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ronald Waas menjelaskan, fintech bukan merupakan hal yang baru dalam industri keuangan Indonesia. Menurutnya, sudah sejak lama perbankan Indonesia termasuk bank sentral, menggunakan teknologi dalam berbagai transaksi dan layanan, seperti Real Time Gross Settlement (RTGS) yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang RTGS.
"RTGS itu Fintech bukan? iya, Fintech juga. Ada aturannya. Itu sudah diatur BI dari tahun berapa itu," ujar Ronald di Gedung BI baru-baru ini.
Meski demikian, kata Ronald, BI sebagai otoritas akan ikut mengawasi industri Fintech dari sisi sistem pembayarannya saja. Sebab, industri Fintech dalam ke depannya akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mengeluarkan aturan mengenai Fintech.
"Fintech itu otoritasnya banyak. Karena dia macam-macam di dalamnya itu, ada kredit, ada tabungan, itu kan urusannya OJK. Tapi kalau urusannya pembayaran, BI akan atur banyak ke payment and settlement systemnya," jelas Ronald.
Sebagai otoritas sistem pembayaran, BI bertugas mengawasi transaksi pembayaran fintech. Nantinya bank sentral akan memasukkan aturan terkait Fintech ini ke Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai pemrosesan transaksi pembayaran yang saat ini masih dalam pengkajian di Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI.
"Sekarang kita merasa perlu untuk mengatur dan mengeluarkan PBI pemrosesan transaksi pembayaran. PBI nya sedang di RDG kan, mudah-mudahan sebelum lebaran harapannya selesai. Dalam Minggu ini," tandasnya.