Jumat 01 Jul 2016 14:50 WIB

JK: Indonesia Minta Filipina Tangani Penyanderaan WNI

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Jusuf Kalla
Foto: Republika
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan hingga kini pemerintah menyerahkan kepada pemerintah Filipina untuk menangani kasus penyanderaan tujuh WNI oleh kelompok bersenjata di perairan Filipina. Menurut JK, upaya ini merupakan langkah prioritas yang tengah ditempuh untuk membebaskan para sandera.

"Yang pasti pertama proses meminta pemerintah Filipina untuk menanganinya sama seperti dulu. Sekarang masih minta pemerintah Filipina untuk selesaikan itu," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (1/7).

Namun, sambung JK, jika negosiasi baik antara pemerintah Filipina dan kelompok bersenjata tak berhasil maka Indonesia akan menggunakan kekuatan militernya untuk membebaskan para sandera. Ia juga mengatakan, negosiasi dengan kelompok bersenjata tersebut tak akan ditempuh dengan cara-cara lain selain komunikasi bersama.

"Kedua, apabila tentu diputuskan negoisasi dengan kerjasama pemerintah Filipina pasti. Tapi apabila tidak jalan yang terakhir tentu dengan kekuatan militer sesuai dengan persetujuan pemerintah Filipina," jelas JK.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu mengatakan, salah satu hasil kesepakatan dari pertemuan antara kementerian pertahanan Indonesia dan Filipina adalah Indonesia diperbolehkan masuk wilayah perairan Filipina untuk bisa membebaskan sandera.

Kendati demikian, kata dia, pemerintah Indonesia harus mendapatkan izin dan persetujuan terlebih dahulu dari pemerintah Filipina. Jika jalur diplomasi dan negosiasi tak bisa dilakukan, pemerintah Filipina pun telah sepakat dan mengizinkan militer Indonesia masuk ke wilayahnya.

"Ya begini mereka setuju ya. Memang sudah ada dasar hukumnya tahun 1975. Dengan adanya penyanderaan ini saya ke sana, bagaimana perencanaannya, mereka sudah setuju," ujar Ryamizard, Selasa (28/6).

Pada 23 Juni 2016, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mendapat konfirmasi bahwa telah terjadi penyanderaan terhadap ABK WNI Kapal Tugboat Charles 001 dan Kapal Tongkang Robby 152, sebagaimana yang disampaikan Menlu Retno LP Marsudi di Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Jumat (24/6).

Menlu RI menyebutkan bahwa penyanderaan terhadap tujuh ABK Indonesia itu terjadi di Laut Sulu dalam dua tahap, yaitu pada 20 Juni sekitar pukul 11.30 waktu setempat dan sekitar 12.45 waktu setempat oleh dua kelompok bersenjata yang berbeda.

Ia juga menegaskan Pemerintah Indonesia akan melakukan segala cara yang memungkinkan untuk membebaskan para ABK yang disandera melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah Filipina.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement