REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Hukum MUI Anton Tabah Digdoyo mengatakan imbauan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait takbiran keliling tidak perlu dituruti.
Menurutnya, takbiran keliling merupakan syiar Islam yang mesti terus dihidupkan, sehingga boleh saja dilakukan. Ia mengatakan asal dilaksanakan dengan tertib, pemerintah tidak bisa melarang.
"Nabi mengatakan, jika datang hari raya Ied tempuhlah jalan yang jauh sambil takbir keliling di daerah atau wilayah dan ambilah jalan berangkat dan pulang yang berbeda untuk syiar Islam yang indah," katanya kepada Republika.co.id, Senin (4/8).
Ketua Penanggulangan Penodaan dan Penistaan Agama itu melanjutkan, jika alasan Ahok melarang takbiran hanya karena melanggar aturan lalulintas tidak perlu dituruti.
"Polri tidak boleh diatur atur oleh siapapun panglima polri itu harus taat hukum dan UU. Presiden pun tidak boleh atur-atur apalagi Ahok," ujarnya.
Menurut pensiunan Jendral Polisi itu dan juga Wakil Ketua ICMI itu mengaku langsung menghubungi Kapolda Metro Jaya secara pribadi terkait pernyataan Ahok yang mengatakan bahwa imbauannya sudah diamini Kapolda Metro Jaya. Akan tetapi kata Anton Kapolda tidak akan melarang takbir keliling malam Idul Fitri, karena itu bagian dari hari raya keagamaan yang harus dihormati.
"Tapi Kapolda minta segera beritahu Polda untuk pengamanan dan pengawalan supaya aman, lancar dan tertib dan taati aturan lalu lintas yang bermotor harus berhelm dan sebagainya," katanya.