Senin 11 Jul 2016 11:57 WIB

Keberadaan Minimarket di Solo Perlu Ditata Ulang

Petugas menurunkan papan reklame saat penertiban minimarket.
Foto: Antara
Petugas menurunkan papan reklame saat penertiban minimarket.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Keberadaan minimarket di Kota Solo perlu adanya penataan ulang, baik meliputi lokasi, jarak dan perizinannya, sesuai kajian tim teknis dari Universitas Sebelas Maret (UNS).

"Kajian tersebut yang melibatkan tim dari UNS sekarang telah selesai dan juga telah dipaparkan di hadapan Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo," kata Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Pemkot Surakarta Aryani di Solo, Senin (11/7).

"Ya hasil kajiannya Solo sudah overload minimarket. Dan keberadaannya harus ditata ulang," kata Aryani sambil menambahkan penataan ulang keberadaan minimarket diperlukan, meliputi jarak minimarket dengan pasar tradisional, lokasi antarminimarket, serta perizinan.

Ia mengatakan penataan segera dikerjakan Pemkot dalam waktu dekat, merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam Perda, minimarket wajib berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional.

Selain itu, perizinan pembangunan minimarket wajib dilengkapi izin usaha toko modern (IUTM) dan memenuhi persyaratan merekrut tenaga kerja dari lingkungan sekitar serta bermitra dengan pedagang kecil. "Ya nanti minimarket yang tidak memenuhi syarat, misalnya dari segi lokasi kurang 500 meter dari pasar tradisional atau terlalu dekat antarminimarket bisa digeser," katanya.

Begitu pula, perizinan minimarket akan Pemkot ditinjau ulang, terutama masa perizinan operasional minimarket yang telah habis akan diatur lagi. Sejauh ini, Pemkot masih menetapkan moratorium pendirian minimarket baru. Hal ini merujuk kebijakan Wali Kota menyetop pendirian minimarket baru. "Karena itu kami fokus pada penataan minimarket yang ada. Tidak ada penambahan baru sesuai arahan pak Wali," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement