REPUBLIKA.CO.ID, AMSTERDAM -- Pengadilan arbitrase internasional menolak klaim Cina atas Laut Cina Selatan.
Dikutip dari BBC, Selasa (12/7), Pengadilan Permanen Arbitrase mengatakan tidak ada bukti Cina secara historis memiliki kendali eksklusif atas perairan atau sumber daya di Laut Cina Selatan.
Cina menyebut putusan tersebut cacat dan tidak akan mengakuinya.
Baca: Indonesia Serukan Perdamaian Jelang Putusan Arbitrase Laut Cina Selatan
Pengadilan di Den Haag tersebut memutuskan Cina melanggar hak kedaulatan Filipina. Pengadilan juga mengatakan Cina membahayakan lingkungan karang karena membangun pulau buatan.
Putusan itu dilakukan berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) yang ditandatangani Filipina dan Cina.