Selasa 12 Jul 2016 17:24 WIB

Pengadilan Arbitrase Putuskan Cina Langgar Kedaulatan Filipina

Warga Filipina bereaksi atas putusan pengadilan arbitrase internasional PBB yang menolak klaim Cina atas Laut Cina Selatan, Selasa, 12 Juli 2016. Pengadilan memutuskan tidak ada dasar hukum atas sembilan garis putus-putus Cina.
Foto: AP Photo/Bullit Marquez
Warga Filipina bereaksi atas putusan pengadilan arbitrase internasional PBB yang menolak klaim Cina atas Laut Cina Selatan, Selasa, 12 Juli 2016. Pengadilan memutuskan tidak ada dasar hukum atas sembilan garis putus-putus Cina.

REPUBLIKA.CO.ID, AMSTERDAM -- Pengadilan arbitrase internasional menolak klaim Cina atas Laut Cina Selatan.

Dikutip dari BBC, Selasa (12/7), Pengadilan Permanen Arbitrase mengatakan tidak ada bukti Cina secara historis memiliki kendali eksklusif atas perairan atau sumber daya di Laut Cina Selatan.

Cina menyebut putusan tersebut cacat dan tidak akan mengakuinya.

Baca: Indonesia Serukan Perdamaian Jelang Putusan Arbitrase Laut Cina Selatan

Pengadilan di Den Haag tersebut memutuskan Cina melanggar hak kedaulatan Filipina. Pengadilan juga mengatakan Cina membahayakan lingkungan karang karena membangun pulau buatan.

Putusan itu dilakukan berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) yang ditandatangani Filipina dan Cina.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement