REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengingatkan, menteri memiliki kewenangan terkait dengan kebijakan untuk membatalkan reklamasi yang dinilai melanggar ketentuan.
"Masing-masing menteri memiliki kewenangan yang dilindungi UU, misalnya untuk daerah pelabuhan itu kewenangan menteri perhubungan, wilayah laut itu kewenangan menteri kelautan dan perikanan, lingkungan hidup itu kewenangan menteri lingkungan hidup dan kehutanan," kata Rizal Ramli di Jakarta, Rabu (13/7).
Menko Maritim mengemukakan hal tersebut ketika ditanyakan mengenai Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang menyurati Presiden Joko Widodo terkait keputusan Menko Maritim yang membatalkan reklamasi pulau G di kawasan pantai Jakarta Utara. Rizal Ramli mengemukakan keheranannya terhadap tindakan Gubernur DKI dan menyatakan agar Ahok seharusnya "jangan cengeng" karena soal seperti itu sampai harus diadukan kepada Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Gubernur Ahok menyatakan, pihaknya mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi mempertanyakan apakah konferensi pers Menko Maritim terkait pembatalan tersebut dapat menjadi patokan. Ahok menyatakan karena reklamasi dilakukan berdasarkan Keppres No 52/1995, maka seharusnya seorang menteri tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keppres tetapi hanya presiden sendiri yang dapat melakukannya.
Sebagaimana diwartakan, Pemerintah secara resmi membatalkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Ini lantaran dinilai melakukan pelanggaran berat karena membahayakan lingkungan hidup, lalu lintas laut dan proyek vital.
(Baca juga: Ahok Mengadu ke Jokowi, Pertanyakan Rizal Ramli Batalkan Reklamasi)