REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan, Nila Moeloek berjanji akan memberikan saksi pada Fasilitas kesehatan (faskes) yang menjadi pengguna vaksin palsu. "Kemenkes melakukan tindakan kepada faskes dan yang melakukan (vaksin palsu). Sanksi bisa sampai kepada pencabutan izin," ucapnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (14/7).
Ia mengatakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan juga telah meneliti konten vaksin palsu. Lebih lanjut kemudian diketahui kata Menkes, dari 37 faskes didapatkan 4 menggunakan vaksin palsu. "Kami tidak akan keluarkan nama-nama sebelum penyidikan selesai," ucapnya.
Sementara bagi balita yang diduga mendapatkan vaksin palsu, pihaknya akan melakukan pendataan. Pihaknya menyatakan akan memberikan imunisasi kekebalan tubuh kepada para balita tersebut.
"Kami lakukan pendataan, salah satu contoh di Ciracas. Kita lihat pendataan, dari delapan vaksin, satu vaksin yang palsu, itu kita telusuri, kita pelajari delapan semua atau cukup satu vaksin saja," tuturnya.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan saat ini kasus vaksin palsu sudah ditangani dengan serius oleh Bareskrim Polri. "Hentikan dan cegah, siapapun yang melakukan harus dihukum seberat-beratnya. Sekarang ini sudah ditangani serius oleh Bareskrim Polri, vaksin palsu itu diharapkan sudah tidak beredar," kata Pramono.