Kamis 14 Jul 2016 16:25 WIB

Menkes Janji Beri Sanksi Pengguna Vaksin Palsu

Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus vaksin palsu saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/6).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus vaksin palsu saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan, Nila Moeloek berjanji akan memberikan saksi pada Fasilitas kesehatan (faskes) yang menjadi pengguna vaksin palsu. "Kemenkes melakukan tindakan kepada faskes dan yang melakukan (vaksin palsu). Sanksi bisa sampai kepada pencabutan izin," ucapnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (14/7).

Ia mengatakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan juga telah meneliti konten vaksin palsu. Lebih lanjut kemudian diketahui kata Menkes, dari 37 faskes didapatkan 4 menggunakan vaksin palsu. "Kami tidak akan keluarkan nama-nama sebelum penyidikan selesai," ucapnya.

Sementara bagi balita yang diduga mendapatkan vaksin palsu, pihaknya akan melakukan pendataan. Pihaknya menyatakan akan memberikan imunisasi kekebalan tubuh kepada para balita tersebut.

"Kami lakukan pendataan, salah satu contoh di Ciracas. Kita lihat pendataan, dari delapan vaksin, satu vaksin yang palsu, itu kita telusuri, kita pelajari delapan semua atau cukup satu vaksin saja," tuturnya.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan saat ini kasus vaksin palsu sudah ditangani dengan serius oleh Bareskrim Polri. "Hentikan dan cegah, siapapun yang melakukan harus dihukum seberat-beratnya. Sekarang ini sudah ditangani serius oleh Bareskrim Polri, vaksin palsu itu diharapkan sudah tidak beredar," kata Pramono.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement