REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan agar pada akhir tahun 2016 semua pengungsi erupsi Gunung Sinabung, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, ditempatkan atau sudah menempati kawasan yang dijadikan tempat relokasi.
"Presiden menegaskan tidak boleh ada lagi pengungsi Sinabung di posko penampungan. Semua pengungsi sudah harus menempati lokasi relokasi," ujar Kepala Staf Presiden, Teten Masduki usai mengunjungi lokasi relokasi di Siosar, Karo, Jumat (15/7).
Teten bersama Kepala BNPB Willem Rampangilei dan didampingi Sekda Pemprov Sumut H Hasban Ritonga, Kepala BNPB Sumut H Riadil A Lubisi, Bupati Karo Terkelin Brahmana, dan anggota DPD RI Parlindungan Purba meninjau lokasi relokasi Siosar untuk melihat perkembangan di kawasan relokasi.
Teten menyebutkan berdasarkan data ada sebanyak 1.903 pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung dimana nyatanya sebagian masih tinggal di posko pengungsian. "Sesuai target atau rencana, pada akhir tahun ini tidak boleh ada lagi yang berada di lokasi pengungsian dan itu harus dijalankan semua yang terkait," katanya.
Dia mengakui relokasi mandiri dan relokasi hunian tetap sementara masih menjadi solusi jangka pendek bagi pengungsi korban erupsi Sinabung. "Diharapkan semua pihak bekerja sama untuk memikirkan kehidupan para pengungsi selanjutnya khususnya menyangkut kesejahteraan mereka," katanya.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Willem Rampangilei, mengatakan, agar tidak terjadi kesimpangsiuran jumlah pengungsi, pihak BPNB dan Pemkab Karo sudah menyepakati total jumlah pengungsi yang harus direlokasi sebesar 1.903 kepala keluarga.
Pemerintah pusat sendiri sudah memberi bantuan untuk kepentingan pembangunan relokasi mandiri sebesar Rp190,6 miliar dan bagi pengadaan sewa dan pematangan lahan hunian sementara (huntara) selama lima tahun sudah disiapkan Rp 1,8 miliar.
Lokasi Huntara direncanakan di Desa Ndokum Siroga I dan II seluas dua hektare dan Desa Ndokum Siroga III 1,8 hektare.
Untuk pengungsi yang ditempatkan di huntara, kebutuhan dasar warga selama Sinabung masih dinyatakan dalam status tanggap darurat akan tetap dipenuhi pemerintah.
Pemberian jaminan hidup, kata dia, untuk selama tiga bulan pertama diusulkan oleh BNPB dan 3 bulan selanjutnya dari Kementerian Sosial.