Sabtu 16 Jul 2016 21:12 WIB

Dirut RS Elisabeth Penuhi Tuntutan Soal Vaksin Palsu

Rep: C39/ Red: Yudha Manggala P Putra
Vaksin palsu (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Vaksin palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Rumah Sakit Elisabeth Kota Bekasi Antonius Yudianto akhirnya memenuhi tuntutan yang diajukan keluarga diduga korban vaksin palsu, Sabtu (16/7) malam. Itu ditandai dengan penandatanganan tujuh poin kesepakatan terkait tanggung jawab penggunaan vaksin diduga palsu yang disodorkan.

Seperti dilaporkan sebelumnya sekitar 100 orang tua yang merasa menjadi korban vaksin palsu mendatangi RS Elisabeth di Jalan Raya Narogong No 202, Kemang Pratama, Kota Bekasi, Sabtu (16/7) sore. Audiensi sempat diwarnai kericuhan. Beberapa di antara keluarga korban sampai menggebrak meja lantaran direktur utama rumah sakit Antonius Yudianto mencoba untuk pergi dari ruang pertemuan.

Usai kericuhan tersebut Antonius pun dipaksa menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Permintaan itu dipenuhinya.  "Kami tadi sudah melakukan kesepakatan, yang akhirnya RS Elisabeth bertanggung jawab dan akan membiayai. Saya kira itu poin yang menjawab keresahan kami," kata pengacara orang tua korban, Hudson Hutapea kepada wartawan, Sabtu (16/7).

Dialog antar orang tua korban dan pihak rumah sakit berlangsung alot. Setidaknya ada tujuh tuntutan yang diminta pihak orang tua korban dalam dialog yang berlangsung selama hampir tiga jam tersebut.

Tujuh tuntutan yang sudah ditandatangani di atas materai itu kemduian dibacakan secara langsung oleh Antonius di depan para orang tua korban. Berikut tujuh tuntutan yang dibuat oleh Antonius dan para orang tua korban:

1. Menerbitkan daftar pasien yang diimunisasi di RS Elisabeth periode 2006 sampai sampai dengan Juli 2016.

2. Untuk mengetahui vaksin palsu atau asli harus dilakukan medical check up di RS lain. Untuk biaya medical check-up seluruh biaya ditanggung RS Elisabeth. Untuk RS yang akan melakukan medical check-up ditentukan oleh orang tua korban.

3. Vaksin ulang harus dilakukan, apabila hasil medical check-up ternyata pasien terindikasi vaksin palsu dan semua biaya ditanggung RS Elisabeth

4. Segala atau semua akibat vaksin palsu yang berdampak kepada seluruh pasien, menjadi tanggung jawab RS Elisabeth berupa jaminan kesehatan full cover sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

5. Bagi anak yang sudah lewat usia vaksinasi, maka RS Elisabeth berkewajiban memberikan asuransi kesehatan untuk para pasien sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

6. Pihak manajemen RS Elisabeth harus memberikan informasi yang otentik berupa dokumen MoU suplier vaksin dari sejak 2006 sampai dengan Juli 2016 berikut PO pembelian vaksin yang otentik asli.

7. Adapun hal-hal lain yang belum tercantum akan disampaikan selanjutnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement