Jumat 22 Jul 2016 14:29 WIB

Jenderal Ini Larang Personelnya Main Game Pokemon Go di Basis Lantamal

Red: Maman Sudiaman
Danlantamal V, Brigadir Jenderal TNI (Mar) Rudy Andi Hamzah.
Foto: Ist
Danlantamal V, Brigadir Jenderal TNI (Mar) Rudy Andi Hamzah.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA --  Larangan memainkan game Pokemon kian meluas. Kali ini larangan disampaikan Komandan Pangkalan Utama TNI AL V (Danlantamal V), Brigadir Jenderal TNI (Mar) Rudy Andi Hamzah. 

Jenderal berbintang satu ini secara tegas melarang seluruh personelnya baik prajurit maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lantamal V memainkan aplikasi game Pokemon Go di areal Basis/Pangkalan Militer Angkatan Laut. “Saya tekankan agar seluruh prajurit Lantamal V jangan menggunakan/memainkan game Pokemon Go dikawasan militer TNI AL, hal tersebut sesuai dengan Telegram Kasal yang melarang personel TNI AL agar tidak menggunakan/memainkan game Pokomon Go di basis/kesatrian atau objek vitas TNI AL lainnya karena dapat menimbulkan kerawanan,” tegas Danlantamal V pada rapat bersama para Asisten dan Kepala Dinas di jajaran Mako Lantamal V, Surabaya, Jumat (22/7).

Mencermati maraknya penggunaan aplikasi Pokemon Go di kalangan masyarakat baik kalangan dewasa dari berbagai profesi maupun anak-anak, perlu dipahami bahwa permainan yang diarahkan untuk mencari monster Pokemon dengan menggunakan metode argumen reality, memanfaatkan kamera ponsel yang terhubung dengan sistem GPS serta berbasis internet yang dapat mengirim data secara Real Time, untuk basis server berada di negara lain.

Game Pokemon Go yang di release pada 6 juli lalu ini, adalah permainan dengan dilengkapi perangkat intelijen yang sengaja diciptakan untuk merekonsiliasi data citra fisik valid untuk memetakan setiap sudut wilayah diaman para user mengaktifkannya.