Sabtu 23 Jul 2016 21:44 WIB

Kapolda Sulteng Keluarkan Maklumat untuk Pengikut Santoso

Kelompok Santoso (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Kelompok Santoso (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Polisi Rudy Sufahriadi kembali mengeluarkan maklumat kepada para pengikut Santoso yang masih bertahan di tempat persembunyian di hutan-hutan Poso untuk segera menyerahkan diri.

"Menyerahkan diri akan lebih baik," demikian salah satu bagian Maklumat bernomor MAK/3/VII/2016 tanggal 22 Juli 2016 tentang Imbauan Penyerahan Diri Pelaku Tindak Pidana Terorisme pascameninggalnya Santoso itu.

Kapolda Sulawesi Tengah selaku penanggung jawab kebijakan Operasi Timombala 2016 dalam rangka penegakkan hukum terhadap pelaku terorisme mengimbau kepada pelaku tindak pidana terorisme yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk segera menyerahakan diri dan mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang telah dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mereka dapat menyerahkan diri di Kantor Polres Poso, Kodim Poso, Polsek-polsek atau Koramil terdekat di wilayah Poso.

Pihak aparat berkomitmen kepada mereka yang menyerahkan diri untuk memperlakukan mereka secara manusiawi dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan dalam proses hukum tetap berpedoman pada azas-azas yang berlaku.

Menurut Kapolda, menyerahkan diri akan lebih baik dibanding jika dilakukan dengan pendekatan upaya tegas (penangkapan) yang kemungkinan berdampak tindakan tegas dan aparat hukum akan memperhatikan keluarganya selama proses hukum.

Sebagai bukti komitmen aparat, kata Kapolda, DPO yang telah menyerahkan diri diperlakukan secara manusiawi karena musuh aparat adalah perbuatannya bukan orangnya.

Satgas Operasi Tinombala Poso yang diperkuat 3.600-an personel TNI dan Polri saat ini masih memburu sekitar 18 orang DPO kasus terorisme Poso jaringan Santoso, dua di antaranya adalah perempuan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement