Senin 25 Jul 2016 03:13 WIB

Lima Kampung Ajukan Pendampingan Ramah Anak

Kampung Ramah Anak (Ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kampung Ramah Anak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sebanyak lima kampung di Kota Yogyakarta mengajukan pendampingan sebagai tahap penguatan wilayah sebelum kampung tersebut resmi ditetapkan sebagai kampung ramah anak.

"Hingga bulan ini, sudah ada lima permohonan dari wilayah. Kami tidak bisa memaksa sebuah kampung untuk menjadi kampung ramah anak (KRA) jika kampung tersebut tidak berinisiatif," kata Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan (KPMP) Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat di Yogyakarta, Ahad.

Kelima kampung yang mengajukan permohonan pendampingan dan penguatan adalah RW 08 dan RW 19 Kelurahan Wirogunan, RW 06 Demangan, RW 02 Pakuncen, dan RW 07 Baciro.

Octo berharap, wilayah memiliki inisiatif dan komitmen yang kuat untuk mengembangkan wilayahnya menjadi kampung ramah anak. "Program ini tidak akan berhasil jika inisiatif hanya berasal dari pemerintah saja. Perlu dukungan kuat dari wilayah," katanya.

Hingga akhir 2015, sudah ada 156 kampung ramah anak di Kota Yogyakarta dan ditargetkan pada tahun ini terbentuk 32 kampung ramah anak baru.

Meskipun jumlah kampung ramah anak di Kota Yogyakarta cukup banyak, namun sebagian besar kampung ramah anak tersebut masuk dalam kategori madya sebanyak 84 kampung.

Sedangkan kampung yang berada pada tingkatan lebih tinggi yaitu nindya sebanyak 61 kampung, dan kampung yang berada pada tingkatan paling atas atau utama sebanyak 11 kampung. Tidak ada kampung ramah anak di Kota Yogyakarta yang berada pada kategori terendah atau pratama.

Beberapa kampung yang sudah ditetapkan sebagai kampung ramah anak kategori utama di antaranya adalah RW 11 Keparakan, RW 12 Rejowinangun, RW 10 Prenggan, dan RW 24 Wirogunan.

Kampung ramah anak yang dinilai berada di tingkatan paling atas akan dijadikan sebagai percontohan bagi kampung lainnya.

Saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kota Layak Anak. Di dalam perda tersebut dinyatakan bahwa setiap kelurahan setidaknya memiliki satu kampung ramah anak.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement