REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) membuka posko pengaduan dan pendampingan anak korban vaksi palsu. Posko tersebut sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinan Komnas Anak terhadap permasalahan vaksin palsu di Indonesia.
"Harapannya, saya bisa dapatkan data dari orang tua. Kemudian Komnas Anak akan buat surat resmi ke rumah sakit untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Sekretaris Jenderal Komnas Anak, Dhanang Sasongko di Jakarta, Senin (25/7).
Posko pendampingan Komnas Anak, ia menyebut, akan memantau efek jangka panjang dan pendek anak korban vaksin palsu, baik dari sisi psikologis, kesehatan dan sebagainya.
"Efek seperti apa, karena kan efek tak hanya jangka pendek, tapi juga panjang. Bagaimana anak ini, imunitasnya. Bagaimana kalau menderita cacat," tutur Dhanang.
Komnas Anak menilai, vaksin palsu bukan persoalan biasa. Persoalan tersebut ada karena terorganisir dan dilakukan oleh negara.
Sehingga, alasan kelangkaan bukan menjadi pembenaran adanya vaksin palsu. Dhanang mendesak adanya hukuman berat terhadap kasus tersebut. Selain itu, Dhanang melanjutkan, Komnas anak menuntut pemerintah terus memberikan pendamping terhadap anak terduga vaksin palsu.
"Kita akan lakukan class action ke rumah sakit. Bantu kami berikan datanya, surat resmi aliansi, datanya dan beberapa dampaknya," ujar dia.