Selasa 26 Jul 2016 10:13 WIB

BTN Siapkan Instrumen Investasi Bidik Rp 50 Triliun Repatriasi Pajak

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Bank Tabungan Negara (BTN)
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Bank Tabungan Negara (BTN)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski belum secara resmi terdaftar sebagai bank persepsi atau bank penampung dana repatriasi amnesti pajak, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN telah menyiapkan sejumlah instrumen untuk menampung dana repatriasi yang masuk.

Direktur Utama BTN, Maryono mengatakan, perseroan saat ini sedang melengkapi kriteria untuk mengajukan diri sebagai bank persepsi. Kriteria yang sedang dipersiapkan oleh BTN antara lain mengajukan izin untuk Rekening Dana Nasabah (RDN).

"Kita perkirakan minggu pertama Agustus sudah efektif, sehingga kita bisa masuk sebagai bank persepsi, baik dana repatriasi maupun deklarasi,"ujar Maryono di Menara BTN, Jakarta, Senin (25/7).

Maryono mengatakan, instrumen yang akan diterbitkan untuk menyerap dana repatriasi salah satunya adalah EBA, dengan target penerbitan mencapai sebesar Rp 10 triliun.  Selain EBA, BTN juga menyiapkan berbagai instrumen investasi lain untuk menampung dana tax amnesty.

"Kita siapkan dari mulai simpanan biasa seperti tabungan, deposito, dan giro. Kemudian juga instrumen investasi lain yang memberikan imbal hasil lebih tinggi seperti obligasi, Negotiable Certiricate of Deposit (NCD), dan Medium Term Notes (MTN)," katanya.

Instrumen lain yang diharapkan bisa menampung dana repatriasi adalah KIK-EBA dan EBA-SP Rp 5 triliun dan obligasi yang diharapkan bisa mencapai Rp 10 triliun. "Kami bekerja sama dengan Danareksa sebagai Manajer Investasi," ujarnya.

Adapun, dana repatriasi yang dibidik BTN mencapai Rp 50 triliun dari kebijakan amnesti pajak yang akan difokuskan pada penyaturan ke sektor riil atau sesuai dengan core business BTN. Dana ini akan sangat membantu dalam menyukseskan program sejuta rumah yang dilakukan pemerintah.

Untuk penyaluran dana amnesti pajak tersebut sudah disiapkan BTN secara matang. Ini dimaksudkan agar dana amnesti pajak yang masuk ke BTN bisa segera disalurkan seperti melakukan relaksasi pemberian kredit kepada pengembang yang akan membeli tanah untuk dibangun proyek rumah bersubsidi.

Kelonggaran dari BTN tersebut bakal menjadi modal yang baik bagi pengembang dalam program pembangunan perumahan. Hal ini dikarenakan tanah adalah komponen biaya yang besar dalam proyek pembangunan rumah.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement