Selasa 26 Jul 2016 13:01 WIB

Bareskrim Tetapkan 23 Tersangka Kasus Vaksin Palsu

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah anak dari orang tua yang tergabung dalam Aliansi Orang Tua Korban Vaksin Palsu melakukan aksi di Halaman Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta, Sabtu (23/7).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Sejumlah anak dari orang tua yang tergabung dalam Aliansi Orang Tua Korban Vaksin Palsu melakukan aksi di Halaman Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta, Sabtu (23/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Antam Novambar mengatakan, pihaknya sudah menetapkan 23 tersangka kasus vaksin palsu. "Sebanyak 23 tersangka sudah kami tangkap. Namun baru 20 yang sudah kami tahan, sisanya masih didalami," katanya, Selasa, (26/7).

Sebanyak 23 tersangka ini antara lain produsen, distributor, pengepul botol vaksin bekas, pencetak label vaksin palsu, oknum dokter, oknum bidan. "Untuk berkas sudah kami serahkan pada kejaksaan, kami fokus menuntaskan kasus ini," katanya.

Untuk berkas sendiri jumlahnya empat berkas. Sebagian sudah diserahkan kepada kejaksaan.

Dalam kasus vaksin palsu, Antam menjelaskan sebenarnya rumah sakit bukan tersangka. Rumah sakit dan anak-anak yang terkena vaksin palsu sebenarnya posisinya sama-sama menjadi korban.

Menteri Kesehatan Nila F Moelok menambahkan, saat ini sudah terdapat 519 anak korban vaksin palsu yang sudah terverifikasi. Jumlah tersebut baru berasal dari rumah sakit-rumah sakit di Jakarta Timur.

Verifikasi korban vaksin palsu, ujar dia, terus berkembang. Di Banten pendataan korban vaksin palsu juga mulai dilakukan. "Kami akan terus melakukan verifikasi korban vaksin palsu," katanya.

Verifikasi korban vaksin palsu, kata Nila, akan terus dilakukan. Bahkan saat ini ada rapat dengan Dinas Kesehatan untuk membahas pengangan vaksin palsu. "Orangtua yang ragu bisa ke posko atau dokter anak. Anak korban vaksin palsu bisa minta diimunisasi ulang," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement