REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi akhirnya mendatangi sidang gugatan warga negara (Citizen Law Suit) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong soal jalan rusak, Selasa (26/7). Ade yang juga menjadi salah satu pihak tergugat menilai gugatan tersebut merupakan koreksi yang positif.
“Saya menganggap apa yang disampaikan penggugat merupakan kritik yang baik, terlebih mengenai pengadaan infrastruktur,” kata Ade di PN Cibinong.
(Baca: Warga Tuntut Pemkab Bogor Tuntaskan Perbaikan Jalan Rusak)
Hanya, Ade meminta kepada penggunggat perlu membuat resume mengenai tuntutan jalan rusak yang menjadi materi gugatan. Menurutnya, tidak hanya jalan mana saja yang rusak namun juga detail mengenai berapa luas jalan dan proses pengerjaan perbaikan jalan jika sudah ada yang dikerjakan sehingga akurat.
Ade menuturkan keakuratan penting agar mudah diimplementasikan dengan pengguna anggaran yaitu Dinas Bina Marga dan Tata Air Kabupaten Bogor.
"Misal jalan yang diminta perbaiki ada tiga kilometer sementara yang berjalan perbaikannya sudah dua kilometer. Berarti kan itu hanya satu kilo meter jadi harus detail," kata Ade.
Selain itu, Ade juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor harus melakukan komunikasi yang baik antara Pemerinta Provinsi Jawa Barat dan pusat. Hal tersebut terkait jalan yang ada di Kabupaten Bogor juga ada yang milik negara dan provinsi sehingga butuh perencanaan dari semua pihak.
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Bogor Eddy Wardani mengungkapkan sudah memiliki anggaran untuk memperbaiki beberapa titik jalan rusak. "Kami anggarakan total Rp 53 miliar untuk memperbaiki jalan pada semester kedua 2016 ini," ungkap Eddy.
Dia menjelaskan, kebanyakan dari perencanaan tersebut banyak di kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor. Beberapa ruas jalan yang dimaksud yaitu Jalan Cicangkal-Gunung Sindur, Jalan Garendong-Janala, Jalan Gobang-Cidokom, dan Leuwiliang-Kampung Sawah.
Jika sesuai rencana, lanjut Eddy, pengerjaan akan dilakukan pada Agustus 2016. Dia berharap akhir tahun 2016, jalan-jalan di kawasan Rumpin yang sering dikeluhkan tersebut bisa beres perbaikannya.
Proses gugatan soal jalan rusak sudah memasuki persidangan ketiga dengan agenda mediasi. Sembilan warga Kabupaten Bogor yang diwakili LBH Bogor meminta pihak tergugat yaitu Pemkab Bogor untuk memperbaiki jalan rusak sehingga perdamaian kasus tersebut bisa terselesaikan.