REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Persidangan terhadap lima kurir sabu sebanyak 25 kilogram yang ditangkap di salah satu pool bus di Medan mulai digelar di Pengadilan Negeri Medan hari ini, Rabu (27/7). Kelimanya didakwa telah melanggar pasal UU Narkotika dan terancam hukuman mati.
Kelimanya adalah Roy Bangun alias Roy, Hairul Amri Harahap alias Hairul, Fransa Barus, Dedi Kurniawan Sihombing alias Buyung, dan Sario alias Muslim. Selama sidang berlangsung, mereka hanya tertunduk dan menyimak dakwaan yang dibacakan.
Dakwaan terhadap kelimanya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Candra. JPU Tri menyatakan, kelima terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 subs 112 jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal atas pengenaan pasal ini adalah hukuman mati.
"Terdakwa telah melakukan perbuatan percobaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram," kata Tri di hadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut, kelima terdakwa diringkus petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di pool Bus CV Makmur di Jalan Sisingamangaraja Medan pada tanggal 22 Februari 2016. Terdakwa Roy Bangun bersama Zulham Amirullah dan Amri Harahap membawa 25 kg sabu dari Dumai menuju Medan dengan menumpang bus CV Makmur. Barang haram itu disamarkan dalam kemasan beras.
Setibanya di pool bus CV Makmur di Jalan Sisingamangaraja Medan, sabu itu kemudian diserahkan kepada Sario dan Dedi Kurniawan Sihombing. Saat proses pemindahan ke mobil, mereka disergap petugas BNN. Sario, Roy, dan Hairul diringkus bersama barang bukti, sementara Zulham dan Amri melarikan diri.
Penangkapan ini kemudian dikembangkan. Hairul Amri Harahap dan Fransa Barus diringkus di lokasi terpisah. Namun, seorang pria bernama Koko yang diduga memesan 20 kg sabu tersebut berhasil lolos.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pengiriman narkoba itu diketahui dikendalikan oleh Tugiman alias Toge, narapidana narkotika di Lapas Lubuk Pakam. Dia pun diamankan dan belum diadili dalam perkara ini.