REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut tak akan perubahan dalam kelanjutan proyek reklamasi usai Menko bidang Kemaritiman kini dijabat oleh Luhut Binsar Pandjaitan.
Basuki alias Ahok menilai keputusan menghentikan reklamasi pulau G hanya disampaikan mantan Menko bidang Kemaritiman Rizal Ramli lewat media massa. Ia merasa tak ada surat resmi mengenai penghentian reklamasi itu.
"Bukan berubah kok, perubahan bagi saya sampai hari ini belum ada putusan Menko secara resmi. Hannya putusan seorang barisan Ramli kebetulan menjabat sebagai Menko ngomong di media. Di komite itu tidak pernah berubah kok. Itu kan putusan lisan di media. Saya mau tahu pernah ada putusan tertulis gak?" katanya di Balai Kota, Kamis (28/7).
Ahok menjelaskan keputusan menghentikan reklamasi ada di tangan Presiden. Jika Presiden menyetujui penghentian reklamasi, menurutnya seharusnya diadakan rapat terbatas (ratas).
Nantinya dalam ratas itu akan diundang komite yang terdiri dari Pemprov DKI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kemenko bidang Kemaritiman.
"Artinya sudah dapatkan semua garus lapor ke ratas dong. Bukan diomongkan di media logikanya. Ya saya nunggu dong kapan ratas , makanya bagi saya rekomendasi komite ini belum sah jika belum dipaparkan di ratas," ujarnya.