REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Masa tanggap bencana pergerakan tanah di Kecamatan Curug Kembar, Kabupaten Sukabumi akhirnya diperpanjang. Hal ini karena, peristiwa pergerakan tanah di dua desa Curug Kembar yakni Nagrakjaya dan Cimenteng hingga kini terus berlangsung.
‘’ Masa tanggap darurat bencana diperpanjang sepekan,’’ ujar Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi Andi Kusnadi kepada Republika.co.id, Ahad (31/7).
Seharusnya masa tanggap bencana pergerakan tanah berakhir pada 30 Juli lalu. Namun, kata Andi, berdasarkan pertimbangan masih adanya gejala pergerakan tanah maka status tanggap darurat diperpanjang. Kebijakan ini dikhususkan untuk melakukan evakuasi dan relokasi para warga yang terdampak bencana pergerakan tanah.
Data terakhir, ungkap Andi, jumlah rumah warga yang rusak berat di Desa Nagrakjaya mencapai sebanyak 151 unit, 91 unit rusak sedang, 70 unit rusak ringan, dan 39 unit lainnya terancam. Sementara di Desa Cimenteng sebanyak 65 unit rumah warga dalam keadaan terancam. Upaya evakuasi dan relokasi tersebut, kata Andi, berdasarkan hasil rekomendasi tim Geologi yang saat ini berada di Curug Kembar. Di mana, hasil kajian Badan Geologi menyebutkan kawasan tersebut masih membahayakan dan masuk zona merah.
‘’ Hasil kajian tim Geologi menyebutkan lahan di atas tebing rawan longsor dan di bawah rawan pergeseran tanah,’’ ujar Andi. Sehingga warga di sekitar lokasi pergerakan tanah harus dievakuasi dalam sepekan ke depan.
Andi menuturkan, saat ini sekitar 40 persen warga secara swadya melakukan evakuasi anggota keluarga dan barang-barangnya. Sementara itu warga lainnya akan dibantu proses evakuasinya melalui mobil perintis bak terbuka yang ada di desa. Hal ini karena, akses masuk ke perkampungan tidak bisa menggunakan kendaraan truk yang besar. Para warga yang dievakuasi, kata Andi, ada yang ditempatkan di lokasi pengungsian seperti tenda darurat dan bangunan SMP.
Selama berada di pengungsian, pemkab menyediakan pasokan logistik yang memadai. Sementara sebagian warga lainnya ada yang memilih mengontrak rumah di lokasi lain atau tinggal sementara di rumah keluarga. Selain evakuasi warga, kata Andi, pemkab juga tengah melakukan kajian terkait proses relokasi warga. Saat ini ada tiga pilihan lahan relokasi yakni lahan milik Perhutani, tanah kas desa, dan tanah HGU. Namun, penetapan lahan relokasi masih harus dilakukan kajian mendalam.