REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah pusat mengapresiasi Kongres Bahasa Daerah Nusantara (KBDN) pertama yang berlangsung, 2-4 Agustus di Gedung Merdeka. Menurut Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Dadang Sunendar, sekitar 139 bahasa daerah di Indonesia saat ini statusnya terancam punah.
"Di Badan Bahasa kami itu yang terindetifikasi baru 617 bahasa. Jumlah bahasanya lebih dari 700 bahasa. Dan jumlah yang terancam punah, di data kami 139 (bahasa) terancam," ujar Dadang Sunendar, kepada wartawan usai menghadiri Kongres Bahasa Daerah Nusantara, di Bandung, Selasa (2/7).
Menurut Dadang, dari 617 bahasa yang telah diidentifikasi oleh Badan Bahasa Kemendiknas, sebanyak 15 bahasa daerah statusnya dinyatakan punah. Bahkan, kalau diluar negeri mungkin datanya beda lagi.
"Tapi yang kami pegang itu dari Badan Bahasa," katanya.
Dadang mengatakan, kondisi hampir punahnya bahasa daerah yang ada di Indonesia disebabkan oleh berbagai macam faktor. Salah satunya, sikap penutur bahasa itu sendiri terhadap bahasa daerahnya.
Oleh karena itu, kata dia, berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah agar keberadaan bahasa daerah bisa tetap lestari atau ada. Di antaranya, dengan mengimplementasikan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Di dalam UU 24/2009 ini dinyatakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbud wajib menjaga dan melestarikan sastra daerah," kata dia
Oleh karena itu, kata Dadang, Ia menyambut baik dilaksanakannya Kongres Bahasa Daerah Nusantara Pertama yang digagas oleh Pemprov Jawa Barat dan Yayasan Kebudayaan Rancage serta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud.