REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dadang Sunendar mengatakan sebanyak 139 bahasa daerah di Indonesia saat ini statusnya terancam punah.
"Di Badan Bahasa kami itu yang terindetifikasi baru 617 bahasa. Jumlahnya lebih dari 700 bahasa. Dan jumlah yang terancam punah, di data kami 139 (bahasa)," kata Dadang Sunendar, usai menghadiri Kongres Bahasa Daerah Nusantara, di Gedung Merdeka Bandung, Selasa (2/8).
Ia menuturkan dari 617 bahasa yang telah diidentifikasi oleh Badan Bahasa Kemendiknas, sebanyak 15 bahasa daerah statusnya dinyatakan punah. "Bahkan kalau di luar negeri mungkin datanya beda lagi, tapi yang kami pegang itu dari Badan Bahasa," kata dia.
Ia mengatakan kondisi hampir punahnya bahasa daerah yang ada di Indonesia disebabkan berbagai macam faktor seperti sikap penutur bahasa itu sendiri terhadap bahasa daerahnya. Menurut dia, berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah agar keberadaan bahasa daerah bisa tetap lestari atau ada seperti dengan mengimplementasikan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Di dalam UU 24/2009 ini dinyatakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbud wajib menjaga dan melestarikan sastra daerah," kata dia
Oleh karena itu, dirinya menyambut baik dilaksanakannya Kongres Bahasa Daerah Nusantara Pertama yang digagas oleh Pemprov Jawa Barat dan Yayasan Kebudayaan Rancage serta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud. "Bagi saya kegiatan ini memiliki makna, diharapkan bisa mengukir sejarah agar kita semua, khususnya generasi muda bisa tetap mempertahankan bahasa daerah masing-masing," kata dia.