REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia prihatin dengan adanya logo halal dalam kemasan jajanan anak 'Bikini' (Bihun Kekinian). Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak LPA Indonesia Reza Indragiri Amriel mengatakan hendaknya, logo tersebut tidak tersemat dalam produk mengingat kemasannya yang tak senonoh dan mengandung kalimat vulgar.
"Kian mengenaskan karena ada logo halal di pojok kanan atas kemasan. Halal terkerdilkan menjadi sebatas bahan baku produk di dalam kemasan," ujar Reza dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (3/8).
Logo halal, dia mengatakan seharusnya tidak berada dalam keseluruhan produk. "Andai produsen tersebut berupaya mendapat sertifikat halal resmi, saya berharap MUI (Majelis Ulama Indonesia) tidak meloloskannya," kata Reza.
Dia mengatakan, produk pangan yang beredar di Indonesia tak boleh lepas dari pengawasan Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM), MUI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan lainnya. Reza menyebut semestinya ada sensor yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga terkait, termasuk terhadap penamaan produk yang sedemikian rupa.
Menurut dia, jika dilihat dari sisi komersial, nama produk tersebut sudah cukup 'sempurna'. Namun tanpa sadar penamaan tersebut mencerminkan menurunnya kepekaan terhadap nilai sakral tubuh manusia. Saat ini persepsi orang-orang dewasa akan integritas tubuh sudah menyimpang jauh. Maka tak aneh jika persepsi anak terhadap hal yang sama juga akan terdistorsi.
Reza menyebut hari ini bisa jadi baru sebatas kognitif anak yang dirusak. Namun tanpa disadari, hal itu menjadi pintu masuk afeksi dan motorik, di mana anak-anak tidak ragu lagi menampilkan tindak-tanduk yang jauh dari ntegritas tubuh yang sepatutnya. Mulai dari gaya berbusana, gaya berelasi antarjenis kelamin, hingga hubungan seksual pranikah.
(Baca Juga: YLKI Desak Makanan Ringan Bikini Ditarik dari Peredaran)