REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Resor Garut menangkap empat remaja pelaku pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Kita berhasil menangkap empat pelaku, dua dari pelaku itu masih berstatus pelajar SMA dan SMP," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, AKP Sugeng Heriyadi, Rabu (3/7).
Ia menuturkan, empat tersangka inisial NH (21 tahun), LA (19), RR (14), dan DA (17), warga Banyuresmi. Mereka mengancam dan menyetubuhi korban secara bergantian pada Senin (1/8).
Aksi tersebut berawal dari korban yang hendak pulang dari sekolah menuju rumah, tiba-tiba ditemui salah seorang pelaku. Siswi itu kemudian diajak berbincang-bincang. "Korban dengan pelaku baru kenal saat itu," katanya.
Sugeng mengatakan, sebelum melancarkan aksinya, tersangka mengaku telah mengonsumsi minuman keras di sebuah bengkel di kawasan Banyuresmi. Bahkan, pelaku sempat menawari minuman keras kepada korban, tetapi ditolak, pelaku lalu menawarkan diri mengantarkan korban pulang ke rumah.
"Pelaku diantar pulang ke rumah memakai sepeda motor, tapi di perjalanan dibawa ke sebuah kebun," katanya. Di kebun tersebut sudah ada tiga teman tersangka. "Mereka kemudian melakukan perbuatannya."
Pelaku mengancam korban akan dipukul dan ditusuk menggunakan pisau jika melakukan perlawanan. Korban akhirnya pasrah. Selanjutnya, korban pulang dan melaporkan kejadiaan yang menimpanya itu kepada orang tuanya. "Keluarga korban lalu melapor, tidak lama kami menangkap semua pelakunya," kata Sugeng.
Akibat perbuatannya itu, empat tersangka dilakukan penahanan, khusus tersangka anak di tempatkan di ruangan khusus. Perbuatan tersangka dijerat Pasal 76 D junto Pasal 81 dan pasal 76 E junto Pasal 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang pencabulan dan pemerkosaan. Mereka diancaman maksimal 15 tahun penjara.