REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai laporan polisi yang dibuat oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan TNI terhadap koordinator Kontras Haris Azhar terkait tulisan berjudul 'Cerita Busuk dari Seorang Bandit', bisa diperdebatkan jika merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebab menurut pria yang akrab disapa HNW itu, jika tidak terbukti maka bisa menyebabkan pencemaran nama baik terhadap institusi Polri, BNN dan TNI yang disebut terlibat bisnis Narkoba. Karena itu, HNW mendesak semua pihak, termasuk Haris Azhar, untuk buka-bukaan di depan hukum, agar bisa memberikan penjelasan kepada publik secara terbuka tentang validitas informasi yang disampaikan.
''Karena memang itu informasi yang sensitif, berkaitan dengan uang ratusan miliar, terkait dengan pebajat tinggi negara,'' katanya
Haris juga diminta untuk siap dengan segala konsekuensinya, jika memang informasi yang disebarkan ternyata hanya isu. Oleh karena itu, sekarang saatnya membuka bukti-bukti yang dimiliki dari masing-masing pihak.
''Supaya indonesia tidak fokus dengan isu, fitnah, semuanya harus taat hukum dan dibuktikan di pengadilan. Kalau benar hadapi saja,'' ujarnya.
Untuk diketahui Haris dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media cetak dan elektronik (Media sosial). Laporan tersebut dibuat dengan nomor 781/VIII/2016/Bareskrim tanggal 4 Agusrus 2016.
Seperti diberitakan sebelumnya, pascaeksekusi mati terhadap gembong Narkoba Freddy Budiman, koordinator Kontras Haris Azhar mempublikasikan tulisan berjudul 'Cerita Busuk dari Seorang Bandit.
Dalam tulisan yang menurutnya berdasarkan pengakuan Freddy Budiman, disebutkan ada pejabat Polri, BNN dan TNI yang terlibat bisnis Narkoba. Bahkan Freddy mengklaim telah menyetorkan uang miliaran rupiah ke Polri, BNN dan TNI.