Selasa 09 Aug 2016 02:55 WIB

288 Napi Yogyakarta Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan

Red: Bayu Hermawan
Penjara/ilustrasi
Penjara/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta, mengusulkan pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia untuk 288 narapidana.

"Kami sudah mengusulkan untuk 288 narapidana ke Kementerian Hukum dan HAM. Sebanyak 12 orang di antaranya langsung bebas," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan Suherman di Yogyakarta, Senin (8/8).

Suherman menyebutkan dari 288 narapidana yang terdiri atas 233 pria dan 43 wanita penerima remisi kemerdekaan itu, 252 merupakan narapidana tindak pidana umum, dan 24 tindak pidana khusus.

Napi tindak pidana khusus yang mendapat remisi antara lain pernah terlibat kasus Narkoba, kasus korupsi, kasus human trafficking, dan pencucian uang.