Rabu 10 Aug 2016 21:36 WIB

KSAD: Pemberian Amnesti Harus Melalui Perspektif Hukum

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Bayu Hermawan
KSAD Jenderal Mulyono.
Foto: Republika/Erik PP
KSAD Jenderal Mulyono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu cara pemerintah untuk menuntaskan kelompok Santoso adalah melalui soft approach dengan memberikan amnesti. Namun, Kepala Staff Angkatan Darat (KSAD) Jendral TNI Mulyono mengatakan 16 orang yang tersisa dari kelompok Santoso tersebut harus tetap melalui proses hukum.

Ia mengatakan pemberian pengampunan bisa saja diberikan oleh Presiden. Namun, ia berharap harus tetap ada proses hukum yang berjalan agar para prajuritnya yang sudah tewas di medan perang tak sia-sia.

Menurutnya bagaimanapun kelompok Santoso merupakan ancaman karena afiliasinya kepada kelompok ISIS. Ia berharap ada kepastian hukum terlebih dahulu agar Indonesia tak dicap lembek terhadap teroris.

"Apakah diampuni atau tidak itu tergantung proses hukum. Tapi proses hukum harus tetap berjalan," ujarnya di Balai Kartini, Rabu (10/8).

Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan mempertimbangkan opsi amnesti bagi para pengikut Santoso yang menyerahkan diri. Terkait rencana itu, saat ini pemerintah masih mempelajari keterlibatan masing-masing pengikut Santoso.

Ide Luhut kemudian diamini oleh Tim Evaluasi Penanganan Terorisme (Tim 13) yang digagas Komisi Nasional HAK Asasi Manusia. Salah seorang anggota tim, Busyro Muqoddas mengatakan, pemberian amnesti bagi kelompok Santoso tidak perlu melalui proses hukum.

"Amnesti ini tidak perlu proses hukum," kata Busyro di kantor Komnas HAM, Selasa (9/8).

Menurut Busyro, amnesti bisa dilakukan tanpa melalui proses persidangan. Hal ini pernah dilakukan pada masa pemerintahan Presiden BJ Habibie. Saat itu, Indonesia sedang melewati masa transisi demokrasi setelah Soeharto berhenti dari jabatan Presiden. Banyak lawan politik Soeharto yang ditahan kemudian diberikan amnesti oleh Habibie.

Usulan amnesti bagi kelompok Santoso yang menyerahkan diri ditujukan untuk menghilangkan adanya kemungkinan bahwa para pendukung kelompok bersenjata itu melakukan balas dendam atau bahkan menyulut konflik lainnya di kemudian hari.

Pemberian amnesti ini tergantung Presiden Joko Widodo dengan pertimbangan DPR. Tim 13 akan membantu 16 orang sisa kelompok Santoso ager segera turun gunung untuk menyerahkan diri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement